KUDUS – baistnews.com Luka lama warga Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali terusik. Hanya berselang beberapa bulan setelah tragedi yang merenggut nyawa dua bocah pada Desember 2025, aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah tersebut dilaporkan kembali beroperasi pada Sabtu pagi, Mei 2026.
Kedatangan alat berat ke lokasi tambang memicu reaksi cepat dan keras dari masyarakat setempat. Tak ingin tragedi maut terulang, warga bergerak melakukan aksi protes yang berujung pada penyegelan akses jalan.
Sebagai bentuk perlawanan nyata, warga dengan disaksikan oleh unsur Forkopimcam memasang portal permanen di dua titik akses utama menuju lokasi tambang. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kendaraan berat maupun truk pengangkut material yang bisa masuk ke area ilegal tersebut.
Rozak, salah satu warga yang berada di lokasi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah harga mati demi keselamatan lingkungan dan nyawa warga.
“Kami tidak ingin kejadian kelam dulu terulang lagi. Sudah ada korban jiwa, jangan sampai ada lagi. Warga sepakat, akses harus ditutup total,” tegas Rozak kepada awak media.
Selain trauma akan jatuhnya korban jiwa, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang nyata, seperti kerusakan infrastruktur jalan desa dan polusi debu yang mengganggu kesehatan.
Meski hanya berlangsung beberapa jam, aktivitas tambang tersebut sempat membuahkan hasil. Menurut pengakuan operator ekskavator yang sempat diajak bicara oleh warga, mereka telah mengeruk tanah beberapa truk dump.
“Tadi operatornya bilang sudah mengeluarkan tanah hanya beberapa truk saja. Tapi setelah warga datang memprotes, alat berat tersebut langsung dihentikan,” tambah Rozak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kudus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi gejolak di masyarakat, Camat Gebog, Fariq Mustofa, menyatakan, bahwa pihaknya mendukung langkah Pemerintah Desa Klumpit dalam memasang portal sebagai upaya preventif. Namun, ia menekankan bahwa penindakan hukum bukan berada di ranahnya.
“Galian C itu kewenangan Satpol PP Kabupaten dan Kepolisian. Pemasangan portal adalah inisiatif Pemdes agar tidak ada lagi aktivitas galian C di wilayahnya,” jelas Fariq.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Sektor Gebog enggan memberikan komentar banyak. Kapolsek Gebog, AKP Siswanto, mengarahkan awak media untuk langsung berkomunikasi dengan pihak Polres.
Kasi Humas Polres Kudus, AKP Kusmanto, mengonfirmasi bahwa, kasus dugaan tambang ilegal di Desa Klumpit ini sudah masuk dalam radar pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), ia menyatakan proses hukum sedang berjalan.
“Ya, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kudus,” ujar AKP Kusmanto singkat.
Kini, warga Klumpit hanya bisa berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan permanen. Mereka menuntut agar tidak ada lagi “kucing-kucingan” antara pengusaha tambang ilegal dengan aparat, demi kedamaian dan keselamatan warga.
(L-Man)





