PATI baistnews.com – Dugaan penggelapan penjualan oli merek Shell senilai sekitar Rp1,4 miliar menyeret seorang distributor sales supervisor ke meja hijau. Terdakwa, Sakti alias Koko (35), warga Desa Jatiroto, Dukuh Jabung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pati atas dugaan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menjual oli perusahaan di luar prosedur resmi. 04/06/26
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Danang Seftrianto, mengungkap terdakwa memiliki peran strategis dalam operasional distribusi dan penjualan perusahaan. Ia bertugas mengatur aktivitas sales, mengawasi distribusi barang, mengejar target penjualan, hingga mengontrol penagihan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Probolinggo sampai Surabaya.
Namun kewenangan itu diduga dipakai untuk menjalankan praktik penjualan ilegal di luar mekanisme perusahaan.
“Terdakwa mengeluarkan barang berupa oli merek Shell tidak sesuai SOP perusahaan dan menjualnya di luar sistem resmi,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Praktik tersebut disebut berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juni 2024. Dalam kurun waktu itu, terdakwa diduga mengeluarkan oli perusahaan tanpa prosedur distribusi yang sah, lalu menjualnya ke sejumlah pihak menggunakan pola transaksi yang tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Jaksa membeberkan, total transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp1.465.400.000. Selain itu, ditemukan pula 28 transaksi lain sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan nilai sekitar Rp1,153 miliar.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan modus pengiriman fiktif. Dalam prosedur normal, setiap pengiriman oli wajib disertai invoice dan surat jalan resmi sebelum dikirim sopir perusahaan ke toko pemesan.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pengiriman disebut hanya formalitas administrasi. Barang diduga tidak pernah dikirim ke alamat toko yang tercantum, melainkan diambil langsung atas seizin terdakwa untuk dibawa ke sejumlah lokasi tertentu di Surabaya hingga Mataram.
Tak hanya itu, hasil pembayaran penjualan disebut lebih dahulu diterima melalui rekening pribadi sebelum kemudian dicatat sebagai piutang perusahaan yang seolah-olah masih dalam proses penagihan.
Jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari internal perusahaan, mulai bagian administrasi, sopir pengiriman, hingga pejabat perusahaan yang mengetahui proses distribusi dan administrasi penjualan oli tersebut.
Akibat dugaan perbuatan itu, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.





