PATI – baistnews.com Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati. SPPG tersebut dihentikan sementara lantaran permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Korwil MBG Wilayah Pati, Ahmad Khoirul Basar mengatakan, sembilan SPPG tersebut diberhentikan sementara oleh BGN sejak Senin (25/5/2026) lalu.
Penonaktifan sementara ini, guna untuk memperbaiki permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar bisa beroperasi kembali.
“Sembilan SPPG yang di berhentikan sementara (Suspend) itu karena IPAL. Untuk pencabutan suspend menunggu perbaikan. Semua sembilan karena IPAL. Kalau perbaikan cepat ya cepat,” katanya.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Progam MBG Tahun 2026.
Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pendataan berjenjang oleh Koordinator Regional Jawa Tengah serta validasi dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.
Pihaknya berharap kepada SPPG di Kabupaten Pati untuk mengedepankan standar operasional. Bila tidak, SPPG terancam ditutup seperti sembilan SPPG tersebut.
“Imbauannya kepada SPPG untuk memerhatikan IPAL dan SOP lainnya. Kalau di Pati SPPG yang sudah beroperasi 164, yang kena suspend 9,” ujarnya.

Selain sembilan SPPG tersebut, SPPG Margorejo Pati juga sempat dihentikan sementara lantaran adanya Kejadian Luar Biasa atau KLB. Puluhan siswa keracunan pada Senin (9/2/2026) lalu. Kini, SPPG tersebut sudah beroperasi.
“SPPG Margorejo KLB kita sempat evaluasi pada (9/2/2026) dari Dinkes ada evaluasi dan perbaikan. Sudah sesuai SOP,” pungkasnya.
Sembilan SPPG tersebut yakni;
1. SPPG Pati Juwana Karangrejo (Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan),
2. SPPG Pati Kayen Kayen 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita),
3. SPPG Pati Gembong Wonosekar (Yayasan Wadja Mulia Abadi),
4. SPPG Pati Tlogowungu Guwo (Yayasan Roudlotul Muta’alim),
5. SPPG Pati Tlogowungu Guwo 2 (Yayasan Roudlotul Muta’alim),
6. SPPG Pati Margorejo Sukoharjo (Yayasan Wadja Mulia Abadi),
7. SPPG Pati Sarirejo 2 (Yayasan Wadja Mulia Abadi),
8. SPPG Pati Kutoharjo (Yayasan Toha Asep Suherman), dan
9. SPPG Pati Kayen Sundoluhur 2 (Yayasan Sambut Esok Cerah).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan Progam Makan Bergizi Geratis berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, serta kualitas layanan yang telah ditetapkan.
(L-Man)





