KUDUS – baistnews.com Dugaan temuan pelanggaran Pembangunan Gedung Kudus Sehat di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan nilai anggaran mencapai Rp 91,4 miliar menuai sorotan publik. Pasalnya pembangunan yang telah dimulai tersebut diketahui masih menyisakan berbagai persoalan administratif, tetapi juga diduga kuat terkait dengan sengketa lahan dan proses lelang.

Gedung Kudus Sehat nantinya dirancang menjadi kawasan pelayanan kesehatan modern dengan fasilitas yang semakin lengkap dan nyaman.

Tidak hanya menghadirkan layanan medis yang berkualitas. Kawasan ini juga dilengkapi fasilitas penunjang seperti area mall service dan hotel untuk mendukung kenyamanan pasien, maupun masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan terpadu.

Namun sayang berbagai persoalan administratif, sengketa lahan dan proses lelang yang patut diduga ada permainan orang dalam. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono dalam jumpa pers di Restaurant Gokil, Jl. AKBP Agil Kusumadya Kudus No. 68 Kudus.

Ia menilai, bahwa Proyek Pembangunan Gedung Kudus Sehat untuk dihentikan, pasalnya ada dugaan sengketa lahan dan kecurangan lelang. Proyek ini tidak hanya mengalami berbagai permasalahan administratif, tetapi juga diduga kuat terkait dengan sengketa lahan dan proses lelang.

“Kami menuntut agar proyek ini segera dihentikan.! Ada indikasi kecurangan dalam proses lelang yang dimenangkan oleh PT Gala Tama Jl. Pandanaran No.58 – Kota Semarang, dengan nilai kontrak Rp 91, 4 miliar dari total Pagu anggaran sebesar RP 110 miliar,” kata Dani pada Minggu siang, 7 Juni 2026.

Lebih lanjut Dani menambahkan, bahwa ini adalah proyek yang penuh masalah, dan masyarakat berhak tahu apa yang terjadi sebenarnya.

Dani juga menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan Kudus Sehat itu berada di atas lahan yang diduga masih dalam sengketa. Misalnya tanah milik PT KAI dan juga puluhan lahan milik warga sekitar, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan juga patut diduga belum dipenuhi oleh manajemen RSUD.

“Perjanjian pemanfaatan atau sewa lahan semestinya telah selesai lebih dahulu sebelum proses lelang maupun penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana proyek dilakukan. Ibarat mau membangun ditanah orang, izin belum keluar tapi pembangunannya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Aliansi ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan transparansi agar proyek-proyek pembangunan di Kudus, terutama yang melibatkan anggaran besar, dilakukan secara profesional.

Mereka menegaskan pentingnya pengelolaan dana publik yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk segera menindaklanjuti atas laporan yang akan segera kami layangkan. Jika ditemukan indikasi maka kami mohon kepada APH untuk segera menindak dengan tegas.

“Kami dari ARPI akan segera membuat pelaporan ke Kapolres Kudus, Kapolda Jateng, Mabes Polri, juga Kejari Kudus, Kajati Jateng, Kejaksaan Agung RI, serta KPK, terkait temuan-temuan selama kami investigasi,” pungkasnya.

 

(L-Man)