REMBANG – baistnews.com Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah.
Dari total 386 unit SPPG di Jawa Tengah, sebelas dapur di Rembang terkena sanksi penghentian sementara operasional karena dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta persyaratan keamanan pangan.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah dapur SPPG tidak memenuhi bahkan belum memiliki standar IPAL di lingkungan dapur produksi.

Selain itu, BGN mempertimbangkan potensi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat edaran BGN.
Data 11 lokasi SPPG yang mendapatkan sanksi dari BGN itu meliputi;
1. SPPG Desa Tulung Kecamatan Pamotan (Yayasan Tunas Palapa Pinasthika MBG).
2. SPPG Desa Tireman Kecamatan Rembang (Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-Kanak As Saminy).
3. SPPG Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan (Yayasan Tirto Mirah Asih).
4. SPPG Desa Padaran Kecamatan Rembang (Yayasan Arunika Bumi Jaya).
5. SPPG Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem (Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah).
6. SPPG Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang (Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-kanak As Saminy).
7. SPPG Desa Leran Kecamatan Sluke (Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah).
8. SPPG Desa Sumber Kecamatan Sumber (Yayasan Gema Mustika Insani).
9. SPPG Desa Pulo Kecamatan Rembang (Yayasan Felza Muara Barokah).
10. SPPG Desa Jatihadi Kecamatan Sumber (Yayasan Mosya Selalu Berkah).
11. SPPG Desa Wonokerto Kecamatan Sale (Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah).
Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Rembang, Aprilia Qoulan Syakila mengakui bahwa masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar baik dari aspek penanganan maupun pendataan terkait kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan.
“Iya betul, untuk target tidak ada, tapi selagi IPAL belum diperbaiki maka pengajuan surat pencabutan tidak bisa diajukan. Terkait ini tergantung dari kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Timwas (Tim Pengawas) langsung,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa langkah penghentian sementara ini disebut sebagai bentuk pengawasan ketat pemerintah terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar kualitas makanan, kebersihan dapur, dan keamanan konsumsi tetap terjaga.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, maka spek higienitas, sanitasi, dan standar keamanan pangan menjadi perhatian utama agar program berjalan optimal dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
BGN juga menegaskan evaluasi terhadap dapur SPPG akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh fasilitas produksi memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
(L-Man)





