JAKARTA – baistnews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Progam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diketahui Budi Utomo (BU) adalah seorang Perwira berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL). BU diduga memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengadaan sepeda motor.

Kini Berkas perkara hasil penyidikan terkait BU telah dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan terhadap prajurit TNI aktif harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.

Menurut Syarief, penyidik Pidsus tidak dapat memproses atau menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Karena itu, berkas dugaan keterlibatan BU diserahkan kepada JAM Pidmil.

Berdasarkan informasi Kejagung, BU menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, BU sebagai PPK pengadaan motor listrik BGN diduga memproses pengadaan bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan AM selaku komisaris PT YA.

Nilai anggaran pengadaan sepeda motor listrik itu mencapai Rp 1,035 triliun.

Anang menyebut, pengadaan sepeda motor listrik itu diduga dilaksanakan secara melawan hukum. Penyidik menemukan dugaan pengadaan tidak memenuhi persyaratan kontrak dan adanya mark up harga.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pengadaan motor listrik.

Dari total pesanan 21.081 unit, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran pengadaan sepeda motor listrik sudah dilakukan penuh 100 persen.

Direktur Penindakan JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik JAM Pidsus Kejagung.

Setelah menerima berkas itu, JAM Pidmil akan melakukan penyidikan secara koneksitas. Andi mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung untuk pengembangan perkara.

Perwira TNI BU Diduga Terlibat Korupsi Mabes TNI Angkat Bicara

Markas Besar (Mabes) TNI menghormati proses hukum usai perwira aktif berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (CPL) dengan Inisial BU terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas pada Kamis (2/7/2026).

Jika terbukti ada keterlibatan, Mabes TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi lengkap dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

(Tim)