JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dua orang tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku mantan staf khusus (Stafsus) Yaqut juga sebagai tersangka.
“Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jum’at, 9 Januari 2026.
Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan pasal 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan negara.
Meski demikian, ia menyebut untuk besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi tersebut, masih terus dikalkulasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada bulan Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Guntur Rahayu pada Sabtu (9/8/2025).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jema’ah untuk Kouta haji tahun 2024 pada saat Yaqult Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kouta tambahan tersebut didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kouta tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jema’ah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
(L-Man)





