PATI | baistnews.com – Perselisihan di media sosial berujung ke ranah hukum. Merasa nama baiknya dan keluarganya tercemar akibat unggahan yang beredar di media sosial, Didik resmi melaporkan NU ke Polresta Pati atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (5/8/2026). Didik datang didampingi kuasa hukumnya dari LSBH Teratai, Kristoni Dhuha, S.H., yang menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik kliennya.
Menurut Didik, sejumlah informasi yang diunggah melalui media sosial tidak sesuai dengan fakta dan telah memicu beragam komentar negatif dari warganet yang berdampak pada dirinya maupun keluarganya.
“Beberapa informasi yang beredar menurut kami tidak sesuai fakta. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Didik kepada awak media.
Kristoni Dhuha menjelaskan, kliennya mengetahui adanya unggahan yang dipersoalkan pada Senin (3/8/2026). Unggahan tersebut diduga dipublikasikan melalui akun media sosial milik terlapor hingga kemudian viral dan menjadi perbincangan luas di dunia maya.
“Klien kami merasa dirugikan karena unggahan tersebut diduga telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Oleh sebab itu kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Polresta Pati. Selanjutnya seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristoni.
Dalam laporannya, pihak pelapor mengacu pada Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Meski demikian, penerapan pasal serta pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Kristoni juga mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan saat ini baru ditujukan kepada satu orang terlapor. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lain apabila ditemukan dugaan perbuatan serupa yang merugikan pihak-pihak lainnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Kini, penyelesaiannya berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi jursidnusantara.com memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.





