PATI  baistnews.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memulai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi yang mengusung jargon “Pati Ora Sepele” itu berlangsung di Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan Kantor Kejari Pati.

Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah mobil bak terbuka dijadikan kendaraan komando dengan pengeras suara. Massa juga membawa berbagai spanduk, poster, serta sebuah keranda bertuliskan “Kajari Pati” dan “Jaksa Danang”, disertai sejumlah tulisan yang merupakan bagian dari tuntutan peserta aksi.

Koordinator aksi, Supriyanto alias Botok, mengatakan demonstrasi akan berlangsung selama lima hari berturut-turut sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Kejaksaan Negeri Pati.

Berbeda dengan aksi – aksi sebelumnya yang pernah terjadi arus ditutup, arus lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman kali ini tetap dibuka. Kendaraan jalur satu arah masih dapat melintas tanpa dilakukan penutupan maupun pengalihan arus oleh petugas.

Langkah tersebut dinilai menjadi perhatian karena pada aksi 1 Oktober 2025 lalu sempat terjadi kemacetan di salah satu titik Saat itu, koordinator aksi diketahui diamankan aparat setelah demonstrasi berlangsung. Pada aksi hari ini, situasi lalu lintas terpantau tetap lancar meski aktivitas unjuk rasa berlangsung di tepi jalan.

Pengamanan di lokasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan personel dari Kepolisian dan TNI. Aparat berjaga di sekitar area demonstrasi untuk memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung dengan situasi kondusif. Massa terus menyampaikan orasi secara bergantian dari atas mobil komando, sementara arus kendaraan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati tetap berjalan normal.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat hasil pantauan di lokasi serta keterangan dari koordinator aksi. Tulisan yang terdapat pada spanduk, poster, dan atribut demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi peserta aksi dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Pati terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.