PATI | baistnews.com – Rapat ekspos penyelesaian permasalahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026), menjadi ruang bagi pengembang perumahan, Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T., menyampaikan perjalanan panjang sengketa yang menurut pengakuannya telah ia hadapi selama kurang lebih 12 tahun.
Di hadapan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait, Slamet memaparkan kronologi pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Menurut Slamet, pembangunan perumahan dilakukan dengan dukungan pembiayaan perbankan setelah ia membeli lahan senilai sekitar Rp8 miliar. Karena keterbatasan modal, ia mengajukan fasilitas kredit ke BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) dengan plafon Rp5 miliar. Namun, kata dia, dana yang dicairkan dan digunakannya sebesar Rp3,5 miliar, sementara dana yang diterimanya hanya sekitar Rp2,8 miliar setelah dipotong berbagai biaya, termasuk administrasi, provisi, notaris, dan cadangan bunga yang menurutnya mencapai sekitar Rp700 juta.
“Yang saya terima tidak utuh. Dari plafon kredit Rp5 miliar, saya hanya mengambil Rp3,5 miliar. Setelah berbagai potongan sekitar Rp700 juta, dana yang saya terima sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Slamet.
Slamet menegaskan seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku mengurus sendiri seluruh perizinan, mulai dari izin lokasi, IMB yang saat itu masih berlaku, jaringan listrik, sambungan air bersih, hingga persyaratan teknis lainnya.
Menurut pengakuannya, setelah pembangunan berjalan dan sebagian unit terjual, ia baru mengetahui objek yang menjadi jaminan kredit telah dilelang.
“Saya rutin memberikan laporan perkembangan proyek ke bank. Justru dari situlah saya diberi tahu bahwa tanah tersebut ternyata sudah dijual sekitar satu bulan sebelumnya tanpa pernah ada pemberitahuan kepada saya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses lelang dilakukan sebanyak tiga kali. Dua lelang sebelumnya, menurutnya, batal karena persoalan administrasi. Sementara pada lelang ketiga, ia berpendapat masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, namun proses tetap dilanjutkan hingga ada pemenang lelang.
Merasa dirugikan, Slamet mengaku menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari menggugat proses lelang, mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga menjalani proses banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam forum tersebut, Slamet juga menyampaikan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kredit sekitar Rp1,5 miliar yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Ia mengatakan laporan tersebut sempat diproses aparat penegak hukum dan pernah menetapkan seorang direktur BPR sebagai tersangka. Namun, menurut Slamet, perkara itu kemudian dihentikan penyidikannya (SP3). Pernyataan tersebut merupakan keterangan Slamet dalam rapat ekspos dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Di tengah proses hukum yang panjang, Slamet mengaku juga menghadapi cobaan berat karena istrinya meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat sakit.
“Sudah sekitar 12 tahun saya berjuang mencari keadilan. Saya hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Slamet mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pati yang telah memfasilitasi rapat ekspos sebagai ruang dialog untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Saya hanya ingin keadilan. Marilah kita berpikir untuk kebaikan, menjunjung kebenaran, dan menegakkan keadilan,” tutupnya.
Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan penyelesaian. Pembahasan masih difokuskan pada upaya mencari titik temu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung.
Usai rapat, wartawan berupaya meminta tanggapan dari pihak BPR Mandiri Artha Abadi yang hadir dalam forum. Namun hingga meninggalkan lokasi, pihak BPR MAA tidak memberikan keterangan kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak BPR MAA maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.
Ket. Foto : Slamet Warsito bersama Kuasa Hukumnya





