Patibaistnews.com . Hari ini kembali digelar sidang untuk perkara yang mengakibatkan cacat mata permanen dari seorang bocah. Namun sidang dinyatakan ditunda untuk besok hari karena sebagai tahapan proses atas terdakwa yang masih dibawah umur ( 18 tahun kurang beberapa hari ) diadakan diversi lebih dulu dan hasil dari diversi dinyatakan gagal.  Sehingga pengadilan untuk anak yang belajar  menjadi preman tersebut dilanjutkan  besok pagi. (11/09/24).

 

Sebelumnya diberitakan bahwa sidang yang menimbulkan korban inisial T (14) pelajar SMPN 1 Pati dari  dukuh Baran desa Sidoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati dengan terdakwa pertama Ajis alias Ngantuk. Kejadian tragis yang melukai bagian mata sebelah kiri  diderita T terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib di seputaran Desa Kutoharjo dukuh  Gembleb Kecamatan Pati.

 

Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan pelaku yang kedua yakni Kendo (-18th, Samaran) dari desa Kutoharjo Kecamatan Pati. Hadir pula kuasa hukum pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarganya serta pendamping korban dari Dinas Sosial kabupaten Pati. Sebagai tahapan sebelum sidang diadakan diversi terlebih dahulu atau mediasi tingkat akhir.

See also  Pemuda cap Kuro, Bukan Mengukir Prestasi Malah Mengukir Mata  Bocah

 

Saat dikonfirmasi humas PN (Pengadilan Negeri) Pati yang juga menjadi hakim anggota di sidang memberikan keterangan bahwa hasil diversi kali ini gagal karena pihak keluarga korban menginginkan mendapat keadilan, agar pelaku mendapat hukuman.

 

Keluarga korban bersikukuh mendapat keadilan yang seadil adillnya, karena anaknya yang sudah Kehilangan masa depan dengan mata yang cacat permanen sebelah kiri tidak bisa menggapai cita-citanya sebagai polisi ataupun cita-cita lainnya.

 

Hal tersebut dinyatakan oleh orang tua korban yakni Karmidi, “Saya menginginkan mendapat keadilan yang seadil-adilnya tidak ada kata damai karena anak saya sudah menderita seperti itu, cacat seumur hidup tidak bisa meraih cita-citanya,” tuturnya.

“Tidak ada kata damai karena mereka juga memfitnah saya telah menerima santunan hingga puluhan juta padahal dia kasih ke saya itu satu juta itu pun saya tidak mau menerima tapi asal ditinggalkan, ditaruh amplop uangnya juga masih ada saya tidak korek-korek saya tidak buka itu uangnya masih utuh, harus dapat hukuman yang setimpal biarpun dikasih 100 juta pun saya tidak akan mau karena ini mata anak saya. Andaikan anaknya misalkan matanya dijual 100 juta Apakah dia mau ?, saya yakin juga tidak akan mau,” ungkapnya.

See also  Polda Jateng Bersama Menteri ATR Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Nasional

 

Dua preman penguasa lampu merah RSU Soewondo Pati Ajis lelaki berjuluk Ngantuk dan Kendo kini harus meringkuk di jeruji besi menunggu putusan, karena ulah jagoannya aniaya anak dibawah umur. Ajis dengan ancaman penjara di atas lima tahun seperti yang didakwakan Jaksa dwi Ciptotunggal,S.H. Sedangkan Hega ancaman belum terkonfirmasi oleh jaksa Penuntut Umum Tulhah Yasir,S.H.,M.H karena saat akan diwawancarai memilih mengelak dan meninggalkan awak media, hingga ditunggu di kantor kejaksaan juga belum nampak batang hidungnya.

 

Saat dikonfirmasi keluarga pelaku dan kuasa hukumnya mengatakan sudah berusaha untuk ambil jalan damai namun pihak keluarga korban menolak. Namun saat ditanya ganti rugi atau kompensasi, pihak keluarga tidak menjanjikan kompensasi, hanya permintaan maaf saja, “Karena pihak keluarga korban sudah menolak berdamai jadi kami juga tidak menawarkan ganti rugi, ” pungkas kuasa hukum keluarga Pelaku.

 

/Tim.

 

Visited 60 times, 60 visit(s) today