PATI baistnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi segera menuntaskan perkara dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT sebelum meninggalkan jabatannya sebagai Kapolresta Pati. MPK menilai penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun itu menunjukkan lambannya penegakan hukum dan belum memberikan kepastian bagi korban.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Mapolresta Pati yang dipimpin Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim, serta didampingi pula belasan anggota MPK Pati.
Elfriansyah menegaskan, kasus yang mereka kawal merupakan dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil dan melahirkan. Ia menyebut tersangka bernama Sukijan, yang dikenal sebagai bos usaha rongsok di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah lama ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, aparat belum juga melakukan penangkapan maupun penahanan.
“Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal keseriusan Polresta Pati,” tegas Elfriansyah.
Ia menambahkan, keluarga korban telah memberikan mandat penuh kepada MPK untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sementara itu, anak yang dilahirkan korban kini telah berusia lebih dari satu tahun, namun keadilan yang dinanti belum juga datang.
MPK mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga pengawasan internal kepolisian. Namun, menurut Elfriansyah, jawaban yang diberikan selalu normatif dan tidak menjawab substansi persoalan.
Kekecewaan juga muncul karena upaya audiensi dengan Kapolresta Pati tak pernah terealisasi. MPK mengaku telah tiga kali mengirim surat resmi untuk meminta pertemuan langsung dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah tiga kali mengirim surat, tetapi tidak pernah ditemui. Seharusnya pimpinan kepolisian membuka ruang dialog. Ini berbeda dengan Kapolresta sebelumnya yang lebih responsif terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Humas MPK, Ibrahim, mengungkapkan pihaknya sempat menerima informasi dari penyidik terkait dugaan keberadaan tersangka di wilayah Sumatera. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret untuk menangkap tersangka.
“Kalau memang keberadaan tersangka sudah diketahui, kenapa belum ditangkap? Kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian,” kata Ibrahim.
MPK juga mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus tersebut. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak korban sebagai penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perhatian khusus.
MPK berharap sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi berpindah tugas, kasus ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan MPK maupun perkembangan terbaru penanganan kasus dan upaya penangkapan tersangka Sukijan.





