PATI | baistnews.com – Suasana rapat ekspos penyelesaian sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026), berlangsung panas. Adu argumentasi antara kuasa hukum pemenang lelang (Sujarsi), Riyanta, S.H., dengan pihak BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) tak terhindarkan saat membahas dugaan masuknya fasilitas umum (PSU) ke dalam objek agunan yang kemudian dilelang.

Riyanta secara terbuka mempertanyakan posisi BPR MAA sebagai penerima agunan. Menurutnya, apabila sejak awal dokumen pengembang telah memuat keberadaan fasilitas umum, maka persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan.

“Fasilitas umum itu pada akhirnya menjadi milik pemerintah daerah. Persoalannya sekarang adalah hubungan hukum antara debitur yairu pak Slamet Warsito dengan BPR MAA. Itu yang harus dibuka secara terang,” tegas Riyanta di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan, sertifikat yang dijadikan jaminan diterima langsung oleh pihak bank dari debitur sehingga menurutnya perlu ada penjelasan mengenai proses tersebut.

“PT MAA menerima sertifikat sebagai agunan. Berarti prosesnya harus jelas. Ini yang perlu dijelaskan agar semuanya terang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari pihak BPR MAA yang membantah mengetahui adanya PSU dalam objek jaminan.

Namun Riyanta tetap mempertahankan argumentasinya.

“Kalau langsung dipakai sebagai jaminan, berarti ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Penjualnya siapa? Penjualnya Anda. Kalau memang ada persoalan terhadap PSU, ayo duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena persoalan ini terus berlarut-larut,” katanya.

Menurut Riyanta, kliennya Sujarsi membeli objek tersebut melalui mekanisme lelang resmi sehingga harus dipandang sebagai pembeli beritikad baik yang memperoleh perlindungan hukum.

Ia juga menilai penyelesaian masih terbuka melalui kesepakatan para pihak, termasuk apabila nantinya dilakukan pelepasan bidang yang merupakan fasilitas umum agar dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Perdebatan yang berlangsung cukup alot akhirnya ditengahi pimpinan rapat dari Kejaksaan Negeri Pati.

“Fokus rapat hari ini adalah penyelesaian PSU. Persoalan hubungan hukum antar para pihak silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Mari kita fokus mencari solusi terhadap status PSU,” ujar perwakilan Kejari.

Meski forum berlangsung dinamis, rapat belum menghasilkan kesepakatan. Seluruh pihak masih mempertahankan pandangan hukumnya masing-masing, sementara proses perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan.

Ket. Gambar : Riyanta,S.H Kuasa hukum pemenang lelang ( tengah)