BAISTNEWS.COM Rembang,  Maraknya galian  c diduga  ilegal  di wilayah  kecamatan Pamotan kabupaten Rembang bebas beroprasi seakan akan kebal hukum.  Galian letaknya di hutan dengan  akses jalan perhutani  terkesan  ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan  dump truck bermuatan over loud lalu lalang  lewat jalan Perhutani. 7/1/2025.

Dari pantauan awak media, galian yang didugs kuat ilegal tersebut  terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, “Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya. “Bose galian itu bernama  mas Anggoro warga Pamotan,” ucap warga setempat lainnya.

 

Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian  c tersebut juga  bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pasal  dalam undang undang  yang mengatur penambangan galian c ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

See also  Enam Remaja Konvoi Berlagak Gengster Terciduk Polresta Pati

 

Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan c ,pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan  dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

(Tim)

Visited 50 times, 50 visit(s) today