BAISTNEWS.COM Rembang, Maraknya galian c diduga ilegal di wilayah kecamatan Pamotan kabupaten Rembang bebas beroprasi seakan akan kebal hukum. Galian letaknya di hutan dengan akses jalan perhutani terkesan ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan dump truck bermuatan over loud lalu lalang lewat jalan Perhutani. 7/1/2025.
Dari pantauan awak media, galian yang didugs kuat ilegal tersebut terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, “Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya. “Bose galian itu bernama mas Anggoro warga Pamotan,” ucap warga setempat lainnya.
Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian c tersebut juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal dalam undang undang yang mengatur penambangan galian c ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.
Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan c ,pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Tim)