JAKARTA – baistnews.com Usai mangkir 2 kali dalam pemanggilan KPK, kini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta untuk diperiksa pada Rabu pagi (4/11/2026).
Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih KPK usai tidak memenuhi panggilan KPK dua kali. Pemanggilan pertama pada (7/10/2026), Nusron tidak hadir dan pemanggilan ke dua pada (14/10/2026), Nusron kembali tidak hadir.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sebelumnya tidak ada informasi dari penyidik bahwa Nusron akan datang. Setyo menduga Nusron datang dengan inisiatif sendiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan Nusron pada hari ini. Namun yang bersangkutan hadir setelah dua kali mangkir.
“Benar, hari ini Rabu (4/11/2026), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo.
KPK pada akhirnya memeriksa Nusron selama 5 jam, karena yang bersangkutan hadir di KPK. Nusron hadir sekitar pukul 09.22 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.45 WIB.

Usai pemeriksaan, Nusron tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Ia hanya bilang sebelumnya sudah mendapat izin dinas keluar saat mangkir pemeriksaan KPK.
“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada,” katanya singkat sebelum beranjak dari Gedung KPK.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka itu adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif Sugianto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
(L-Man)





