PATI  baistnews.com – Persoalan penyewaan tanah bengkok di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berujung pada pengembalian uang kepada para penyewa. Penyerahan uang berlangsung di Kantor Desa Tlogosari, Rabu (28/10/2026), disaksikan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di tempat itu, persoalan yang sebelumnya muncul terkait jangka waktu pemanfaatan tanah bengkok diselesaikan melalui mediasi. Keluarga Kepala Desa Tlogosari, Ali Rohmat, mengembalikan uang sewa kepada para penyewa sesuai nominal yang tercantum dalam kuitansi masing-masing.

Koordinator penyewa, Prastiyo, menyampaikan terima kasih kepada perangkat desa yang telah memfasilitasi pertemuan hingga penyelesaian dapat dilakukan.

Baginya, mediasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan yang melibatkan para penyewa dan keluarga kepala desa.

Sementara itu, Rida Diana, istri Ali Rohmat, hadir mewakili keluarga dalam penyelesaian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila persoalan penyewaan tanah bengkok itu menimbulkan kerugian bagi para penyewa.

Rida Diana juga menyampaikan terima kasih kepada para penyewa yang bersedia menyelesaikan persoalan melalui pengembalian uang sewa yang telah diterima suaminya.

Kesediaan pengembalian uang tersebut sebelumnya dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, Rida Diana menyatakan bertindak sebagai perwakilan keluarga Ali Rohmat dan bersedia mengembalikan uang berdasarkan kuitansi masing-masing penyewa.

“Setelah saya menerima uang, nominal sesuai kuitansi,” demikian bunyi pernyataan tertulis tersebut.

Perbedaan Masa Sewa

Persoalan ini bermula dari perbedaan jangka waktu pemanfaatan lahan yang tercantum dalam kuitansi dengan masa jabatan kepala desa.

Kuitansi para penyewa mencantumkan masa pemanfaatan tanah hingga Oktober atau November 2027. Sementara itu, masa jabatan Ali Rohmat sebagai Kepala Desa Tlogosari dijadwalkan berakhir pada 16 Maret 2027.

Perbedaan tersebut memunculkan persoalan terkait jangka waktu penyewaan yang telah disepakati dan pembayaran yang sudah dilakukan para penyewa.

Melalui mediasi perangkat desa, penyelesaian ditempuh dengan pengembalian uang sewa. Nominal yang diserahkan kepada masing-masing penyewa mengacu pada kuitansi yang mereka miliki.

Penyerahan uang di kantor desa itu disaksikan perangkat desa dan BPD. Prastiyo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan, sedangkan Rida Diana menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi.

Dengan pengembalian uang tersebut, para pihak menempuh penyelesaian atas persoalan penyewaan tanah bengkok melalui kesepakatan yang difasilitasi pemerintah desa.