JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil petinggi petinggi PT Djarum untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan setelah tim penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.

“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses. Penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 29 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Dalam penggeledahan di kedua lokasi, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).” jelasnya.

KPK juga membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.

Terkait dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai di Kudus maupun pusat, Budi menyatakan masih didalami.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kickback atau modus lain terkait pengurusan pita cukai rokok.

“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal. Yang kedua, apakah ini kemudian nanti ada kickback. Dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pita cukai,” terangnya.

Budi menegaskan, dugaan awal penyidikan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pemberian uang maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJBC, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara pokok tersebut, KPK mengusut dua kluster, yakni dugaan suap terkait importasi barang dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.

Salah satu pengembangan penyidikan menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya mengarah pada Ahmad Dedi, ASN di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.

Pada Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan sprindik umum untuk mengembangkan penyidikan. Dalam pengembangan terbaru inilah, penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai.

(L-Man)