JAKARTA – BAISTNEWS.COM
Kasus dugaan penyadapan ilegal di tubuh institusi kepolisian memasuki babak serius. Nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ikut terseret setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kasus ini bukan perkara biasa. Sebab, dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut langsung menempatkan perkara ini dalam sorotan nasional. Bukan hanya karena menyangkut tiga perwira tinggi, tetapi juga karena dugaan penyadapan disebut menjangkau nomor telepon orang nomor satu di Indonesia.
PRESIDEN PUN DISEBUT MENJADI SASARAN
Menurut penjelasan Kabareskrim, penyidik menemukan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran teknis penggunaan perangkat penyadapan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang memiliki akses, siapa yang memberikan perintah, bagaimana pengawasan dilakukan, dan untuk kepentingan apa informasi komunikasi tersebut dikumpulkan.
Sebab, sistem penyadapan yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum tidak boleh digunakan di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.
DATA HASIL SADAPAN DIDUGA DIHAPUS
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Aktivitas tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Fakta ini membuka persoalan baru. Mengapa data hasil penyadapan harus dihapus? Siapa yang memiliki kewenangan menghapusnya? Apakah penghapusan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang harus dijawab penyidik melalui pembuktian, bukan sekadar dugaan.
10 SAKSI DAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK DIAMANKAN
Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Selain tiga tersangka, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.
JANGAN BERHENTI PADA TIGA NAMA
Penetapan tiga tersangka tentu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, publik membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik perlu mengungkap secara terang struktur penggunaan sistem LIMS, alur perintah, pihak yang memiliki akses, daftar nomor yang menjadi sasaran, serta tujuan pengumpulan dan penghapusan data elektronik tersebut.
Apakah terdapat pihak lain yang terlibat? Apakah penyadapan dilakukan atas inisiatif individu atau melalui mekanisme yang lebih luas? Bagaimana data komunikasi yang diduga diperoleh itu digunakan?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan pejabat negara, kebebasan pers, dan hak masyarakat atas perlindungan komunikasi pribadi.
Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian serius bagi pengawasan internal kepolisian. Institusi penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi, diproses dengan standar hukum yang sama.
Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada penetapan tersangka, sementara rantai komando, penggunaan kewenangan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Kini, publik menunggu keberanian penyidik mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum putusan pengadilan, melainkan memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi alat pengawasan di luar hukum.
Sebab, jika benar nomor telepon Presiden, pejabat negara, wartawan, aktivis, dan masyarakat pernah disadap tanpa dasar hukum, persoalan ini bukan sekadar perkara teknologi. Ini menyangkut batas kekuasaan, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
BAISTNEWS.COM





