REMBANG – baistnews.com Dunia peradilan tanah air digunacang dugaan kasus yang memalukan. Seorang advokad bernama Bagas Pamenang Nugroho (BPN) dilaporkan kepihak berwajib atas dugaan Pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Akhmad Faeshol bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Rembang pada Senin, 11 Mei 2026, guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan dokumen advokat bermasalah yang sebelumnya telah diajukan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) yang digunakan dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Rembang.

Menurut Faeshol, laporan resmi telah diajukan sejak 13 Februari 2026. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku masih menunggu kejelasan terkait perkembangan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
“Kedatangan kami ke Polres Rembang untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Faeshol pada Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat sidang perkara perdata berlangsung di Pengadilan Negeri Rembang pada Kamis (22/1/2026) saat sidang perkara perdata Nomo: 01/Pdt.G/2026/PN.Rbg berlangsung. Ketika majlis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa kelengkapan dokumen, Akhmad Faeshol bersama rekannya Moh. Shofiyul Albab, mendapati keanehan pada fotokopi KTP milik Bagas Pamenang Nugroho (BPN) yang dilampirkan pada berkas E-Court.
Dalam agenda pemeriksaan berkas persidangan, tim kuasa hukum tergugat mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan oleh terlapor oknum advokat BPN.
Pihak pelapor menyoroti perbedaan pada format tulisan di kolom pekerjaan dalam KTP yang mencantumkan profesi “PENGACARA”, termasuk tanggal penerbitan dokumen yang dinilai tidak lengkap.
Selain itu, Faeshol juga mempertanyakan usia terlapor pada saat dokumen tersebut diterbitkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang harus berusia minimal 25 tahun untuk dapat diangkat sebagai advokat. Namun BPN lahir pada 16 Mei 1995, pada tahun 2018 saat KTP itu diterbitkan baru berusia 23 tahun.
“Secara otomatis, dia belum memenuhi syarat sebagai Advokad, tetapi di KTP-nya sudah terlanjur mencantumkan profesi tersebut,” ujar Faeshol.
Kecurigaan semakin berkembang setelah sidang perkara lainnya digelar pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, oknum terlapor inisial BPN disebut sempat menunjukkan KTP asli di hadapan majelis hakim.
Alih-alih mengklarifikasi, justeru muncul perbedaan mencolok; KTP asli yang ditunjukkan beralamat di Jepara dengan status agama Kristen, sementara fotokopi yang dilampirkan di E-Court berdomisili Blora dengan status agama Islam.
“Terdapat perbedaan antara KTP asli dengan dokumen yang sebelumnya diunggah melalui sistem e-court. Perbedaan itu disebut mencakup alamat domisili hingga status agama,” terangnya.
Faeshol juga menjelaskan, kejanggalan lain tampak pada redaksi sumpah. Dalam Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) yang dilampirkan juga menjadi perhatian. Dalam dokumen tersebut, BPN tercatat menjalani sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
“Kami melihat adanya ketidaksinkronan antara data identitas pada KTP dengan BAS yang digunakan dalam persidangan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan format dokumen, tata letak penulisan, penggunaan redaksi sumpah, hingga barcode yang tercantum dalam BAS tersebut.
Faeshol menegaskan, bahwa pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan.
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen kependudukan maupun dokumen profesi advokat merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas penegakan hukum.
“Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi mulia. Maka seluruh dokumen yang digunakan dalam persidangan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor advokat inisial BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, pihak PN Rembang juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Namun, kalangan Advokad dan aparat penegak hukum (APH) kini menanti langkah lebih lanjut dari pihak kepolisan menyusul laporan yang telah dijadikan.
(L-Man)




