PATI  baistnews.com – Terpidana kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar, Anifah binti Pirna, hingga kini belum juga diamankan meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara melalui putusan Nomor 307 K/PID/2026.

Kondisi ini memicu sorotan publik, mengingat putusan hukum telah berkekuatan tetap namun belum diikuti dengan pelaksanaan eksekusi.

Kejari Akui Pencarian Belum Berhasil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan upaya pencarian terhadap terpidana masih terus dilakukan, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengerahkan berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Kami akan bekerja lebih intensif dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk melacak keberadaan terpidana,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Status DPO Belum Ditetapkan

Di tengah belum ditemukannya terpidana, status Daftar Pencarian Orang (DPO) juga belum diterbitkan.

Kejari menjelaskan, penetapan DPO harus melalui tahapan prosedural berupa tiga kali pemanggilan.

“Saat ini sudah dua kali pemanggilan. Masih ada satu tahap lagi sebelum penetapan DPO dapat dilakukan,” kata Hari Wibowo.

Sorotan pada Proses Eksekusi

Belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana dalam kasus bernilai miliaran rupiah ini menjadi perhatian, terutama terkait efektivitas proses penegakan hukum di tingkat daerah.

Rentang waktu antara putusan kasasi dan pelaksanaan eksekusi dinilai menjadi faktor krusial dalam keberhasilan penindakan terhadap terpidana.

Imbauan kepada Masyarakat

Kejari Pati mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses pencarian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi untuk membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.


Penulis: Maruto