JAKARTA – baistnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan rapor merah dalam pengawasan pemerintah daerah. Dalam kurun waktu 8 bulan tepatnya sejak Agustus 2025 hingga April 2026, ada 11 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terdiri dari sembilan Bupati, satu Wali Kota, dan satu Gubernur.
Sebagian dari mereka ditangkap saat baru satu tahun atau lebih tiga bulan saat ditangkap, bahkan ada yang belum genap satu tahun sudah diamankan oleh KPK.
Kasus terbaru menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang menjadi tersangka ke-11 dalam daftar panjang korupsi daerah tahun ini. Bupati Tulung Agung Gatut Sunu Wibowo kena OTT pada Jum’at 10 April 2026
KPK menduga para pemimpin daerah ini terlibat dalam berbagai modus klasik, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, pola korupsi para kepala daerah ini cenderung serupa. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui beberapa cara diantaranya yaitu meminta setoran dari penambahan anggaran dinas hingga 50%.
Meminta jatah commitment fee berkisar 5% hingga 20% dari nilai proyek pembangunan daerah; mengatur pemenang lelang bahkan sebelum proses tender dimulai, memeras ASN atau calon perangkat desa yang menginginkan jabatan tertentu.

Berikut adalah daftar nama dan kasus yang menjerat para kepala daerah tersebut:
1. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung): Pemerasan OPD dan pengondisian proyek.
2. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur): Suap proyek RSUD senilai Rp.126,3 miliar (permintaan fee 8%).
3. Abdul Wahid (Gubernur Riau): Pemerasan dan penerimaan fee 5% proyek di lingkungan Pemprov Riau, sekitar Rp.7 miliar.
4. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo): Suap jabatan dan proyek RSUD Ponorogo Rp.1,4 miliar (Fee 10%).
5. Teguh Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah): Penerimaan fee proyek senilai Rp.5,25 miliar (fee proyek 15-20%).
6. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi): Kasus ijon proyek senilai Rp.9,5 miliar.
7. Maidi (Wali Kota Madiun): Pemerasan, fee proyek, dan penyalahgunaan dana CSR.
8. Sudewo (Bupati Pati): Pemerasan calon perangkat desa dan suap proyek DJKA.
9. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Pengondisian proyek untuk perusahaan keluarga.
10. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong): Suap ijon proyek (fee 10-15%) dan,
11. Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap): Pemerasan SKPD untuk dana THR.

Maraknya OTT yang menargetkan kepala daerah menjadi sinyal, bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah masih perlu diperketat secara signifikan. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa dimasa mendatang.
Fenomena tertangkapnya 11 kepala daerah dalam waktu singkat ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan anggaran di Indonesia.
Sebagian besar tersangka merupakan hasil Pilkada 2024 yang baru menjabat beberapa bulan. Hal ini mengindikasikan kuatnya tekanan politik berbiaya tinggi yang mendorong praktik korupsi sejak dini.
KPK terus mengingatkan agar pejabat daerah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau penggunaan APBD guna mencegah terulangnya praktik lancung yang merugikan keuangan negara.
(L-Man)





