KUDUS – baistnews.com Kelanjutan rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu “Legal Opinion” (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampikan, bahwa kelanjutan pembangunan SIHT perlu menunggu saran dan masukan legal opnium (LO) dari Kejari Kudus.

“Kami juga akan melakukan evaluasi, asesmen, hingga audit terlebih dahulu. Serta kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait,” ujar Sam’ani Intakoris pada Selasa, 15 April 2025.

Lebih lanjut Sam’ani menambahkan, bahwa SIHT masih perlu banyak pembangunan lebih lanjut. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan kapak SIHT bisa mulai beroperasi.

Untuk saran dan masukan dari kejaksaan, kata dia, biar dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang nantinya mengajukan ke Kejari Kudus.

Pasalnya, kata dia, permasalahan hukum yang terjadi soal tanah urukan, serta bangunan dua gudang produksi yang sudah dikerjakan pihak ketiga juga belum selesai 100 persen.

See also  Gali di Galian C Dilaporkan, Polres  Jangan Tebang Pilih, Tangkap Jangan Takut..!!

Jangan sampai, ketika melanjutkan pembangunan justru dianggap menghilangkan barang bukti.

“Tentu kasihan OPD yang bertanggung jawab menangani pembangunan SIHT tersebut,” terangnya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Catur Widiyanto menambahkan selain melakukan penghitungan ulang anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan SIHT, dalam waktu dekat juga ada audit dari BPK.

“Kami juga menunggu hasil audit dari BPK nantinya,” ujarnya.

Rencananya pembangunan SIHT tahun 2025 dilanjutkan untuk membangun 16 unit gedung produksi rokok, satu gedung sigaret kretek mesin (SKM), lanskap perindustrian, sumur resapan, dan instalasi listrik dengan anggaran sebesar Rp. 49 miliar.

Hanya saja, dalam pembangunannya tahap pertama tahun 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) terdapat dugaan penyimpangan.

Dari nilai kontrak sebesar Rp. 9,16 miliar, ternyata paket pekerjaan yang dikerjakan nilainya turun menjadi Rp. 4,04 miliar karena adanya dugaan jual beli proyek ke sejumlah pihak. Sedangkan anggaran yang disediakan tahun 2023 berkisar Rp. 39,1 miliar.

See also  Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

Permasalahan juga muncul ketika proyek pembangunan SIHT tahun 2024 yang dianggarkan Rp. 49 miliar, ternyata pelaksana proyek tidak bisa menyelesaikan sesuai kontrak sehingga diputus kontrak.

Akibat permasalahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Periindustrian, Koperasi, dan UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), Sukristianto (SK) yang diduga menerima dan mengalihkan pengerjaan proyek pengurukan lahan secara tidak sah.

Kemudian, Heni Yustianingsih (HY) dan Akhadi Adi Putra (AAP) yang bertindak sebagai konsultan proyek. Keduanya juga diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.

(L-Man)

Visited 64 times, 64 visit(s) today