Baistnews.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari sejumlah partai politik. Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan berbeda terkait dampak putusan tersebut.Baca Isu Politik
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh warga bernama HM Subhan. Melalui putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) tersebut berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian dan digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Gerindra meminta Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka terkait tindak lanjut putusan tersebut.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan, partainya menghormati keputusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam negara demokrasi.
Meski demikian, Sugiat mengingatkan agar masyarakat memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputuskan, termasuk konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Menurutnya, perkara tersebut berfokus pada keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, persoalan mengenai kedudukan seseorang sebagai wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak dapat secara langsung disamakan tanpa melihat ketentuan hukum yang berlaku.
Kita berharap menteri terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, khususnya terkait implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada saat Pilpres 2024,” kata Sugiat pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Meski demikian Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Negara demokrasi.
“Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugiat.

Berbeda dengan pandangan Gerindra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA tersebut semakin memperkuat persoalan mengenai persyaratan pencalonan Gibran.Ia menyebut sudah banyak masyarakat yang mendesak Gibran mundur dari jabatan wakil Presiden. Sejumlah kader PDIP juga menyuarakan desakan serupa.
“Apa yang disampaikan pak Komarudin, pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur, dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini tidak boleh dibiarkan,” kata Hasto dalam pernyataan pada Sabtu (31/10/2026).
Hasto menyebut putusan MA kembali membuka pembahasan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto juga menyampaikan, kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, PDIP membutuhkan komunikasi dan dukungan dari partai politik lain di parlemen agar wacana hak angket dapat dibahas lebih lanjut.
Ia mengungkapkan bahwa PDIP memiliki 110 kursi di DPR sehingga memerlukan dukungan dan komunikasi Dengan partai lain.
“PDIP telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai untuk membahas langkah-langkah politik selanjutnya. Kami menilai persoalan tersebut bukan hanya menjadi kepentingan satu partai,” terangnya.

Sementara itu, PKB melalui anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai putusan MA dapat menjadi salah satu dasar bagi DPR dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Menurut Khozin keputusan MA melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya disampaikan MK terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket pernyataan ijazah wakil Presiden,” kata Khozin.
Menurutnya, terdapat dua aspek hukum yang perlu diperhatikan. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administratif tata usaha negara berupa penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Khozin menegaskan, Fraksi PKB akan menjadikan kedua putusan lembaga peradilan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap politik berikutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen terus dilakukan. Selain itu, aspirasi kelompok masyarakat sipil terkait persoalan tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, gugatan terkait Suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan HM Subhan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima di tingkat pertama dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.Baca Isu Politik
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya permohonannya dikabulkan.
Putusan MA tersebut kini memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan politik. Meski memiliki pandangan berbeda, ketiga partai sama-sama menyoroti pentingnya tindak lanjut atas putusan tersebut melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
(L-Man)





