KUDUS – baistnews.com Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus mencatat ada 130 organisasi masyarakat (Ormas) yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hingga Juli 2025. Kesbangpol juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan keaktifan Ormas.

Badan Kesbangpol juga berupaya mengurangi stigma negatif dengan melakukan pembinaan dan sinergi dengan berbagai pihak.

Menanggapi stigma negatif dari masyarakat tentang ormas, Badan Kesbangpol Kudus akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan ormas.

Muchammad Fitriyanto, Kepala Badan Kesbangpol Kudus

Kepala Badan Kesbangpol Kudus Mochammad Fitriyanto mengatakan, bahwa Ormas dikudus Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik sudah menjadi mitra pemerintah untuk menjembatani antara masyarakat dan pemerintah

“Untuk ormas di kabupaten ini sudah berjalan dengan baik sudah menjadi mitra pemerintah, instansi dan lembaga,” kata Muchammad Fitriyanto, pada Jum’at sore 11 Juli 2025.

Lebih lanjut Aan panggilan akrab Muchammad Fitriyanto menambhakan, kami dari Kesbangpol juga akan selalu memantau kegiatan-kegiatan ormas agar keberadaan ormas di kabupaten Kudus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan supaya menghilangkan stigma negatif masyarakat tentang ormas.

“Kami akan selalu melakukan Monev untuk memastikan kegiatan ormas supaya keberadaan ormas benar-benar dirasakan manfaatnya ditengah kehidupan sosial kemasyarakatan supaya bisa menghilangkan stigma negatif itu dikalangan masyarakat,” imbuhnya.

Kami berharap ormas di kabupaten Kudus bisa selalu menjadi mitra yang baik untuk menjembatani antara masyarakat dan pemerintah serta bisa mensukseskan pembangunan daerah dan selalu aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat.

“Kami berharap ormas di kabupaten Kudus ini bisa selalu bersinergi dan menjadi mitra baik dengan pemerintah, lembaga, dan swasta guna untuk pembangunan kabupaten Kudus dan selalu aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa, Ormas di kudus ada yg bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, ekonomi, kesamaan profesi, kepemudaan dan pemberdayaan perempuan.

Pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dasar konstitusional bagi keberadaan dan pembentukan ormas adalah:

UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Merupakan dasar hukum utama yang mengatur ; Pengertian, Tujuan dan fungsi ormas, Persyaratan pendirian, Hak dan kewajiban ormas serta Tata cara pendaftaran dan legalitas.

PP No. 58 Tahun 2016 Tentang pelaksanaan UU No.17 Tahun 2013 Mengatur lebih teknis tentang tata cara pendaftaran, pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban
Permendagri 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Oleh karena itu, persepsi negatif atas keberadaan ormas oleh masyarakat juga perlu di luruskan, karena tidak semua organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bersifat negatif atau melakukan tindakan di luar hukum.

(L-Man)