​JAKARTA BARAT, baistnews.com Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter di wilayah Jalan Krendang Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi perhatian warga setempat.

Sebuah toko yang tampak menjual produk kosmetik disebut-sebut oleh warga diduga digunakan sebagai tempat penjualan obat keras secara ilegal.

Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas tersebut, namun hingga kini praktik yang diduga melanggar aturan itu disebut masih berlangsung.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama bagi kalangan remaja.

“Yang datang kebanyakan anak muda. Kami khawatir jika benar ada penjualan obat tanpa pengawasan, dampaknya bisa merugikan generasi muda,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut terlihat seperti toko pada umumnya. Namun, aktivitas keluar-masuk pembeli dalam jumlah cukup ramai memunculkan kecurigaan di kalangan warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Secara regulasi, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.