SIDOARJO  baistnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren Al-Ibrohimi kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/5/2026). Fakta demi fakta mulai terungkap di ruang sidang, termasuk dugaan blunder fatal penyidik terkait objek sita jaminan yang disebut tidak berkaitan dengan perkara dana hibah.

Sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya tersebut menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Namun jalannya persidangan berubah panas ketika kesaksian mulai mengarah pada dugaan konflik internal keluarga dan persoalan kepengurusan pondok pesantren.

Salah satu saksi fakta, Kepala Desa Penganden Mustain, menjelaskan riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sita kejaksaan. Menurutnya, peralihan Letter C tanah seluas masing-masing 120 meter persegi dilakukan antara November 2019 hingga Februari 2020 dan dibalik nama atas nama Zainur Rosid.

Namun Mustain mengaku baru mengetahui tanah tersebut dikaitkan dengan perkara dana hibah setelah dirinya dipanggil oleh pihak Kejaksaan.

Keterangan tersebut langsung dibantah kubu terdakwa. Zainur Rosid menegaskan pembelian tanah itu dilakukan untuk pengembangan Pondok Pesantren Al-Ibrohimi dan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Pembelian tanah dilakukan menggunakan dana internal pondok dan tidak ada kaitannya dengan dana hibah,” tegas Zainur Rosid di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum terdakwa, Markacung Cs, bahkan mengungkap fakta yang dinilai dapat mematahkan dakwaan jaksa. Berdasarkan kronologi dan dokumen pencairan, dana hibah baru cair pada 20 November 2019, sementara transaksi tanah disebut telah berlangsung sebelum dana hibah tersebut turun.

Kuasa hukum memaparkan, dana pondok digunakan untuk sejumlah pengadaan aset dan fasilitas, di antaranya pembelian lahan pembangunan toko koperasi pondok senilai Rp200 juta, uang muka lahan pembangunan kantor Rp150 juta, hingga pembangunan gazebo dan paving senilai Rp50 juta.

Yang paling menyita perhatian dalam persidangan adalah pengakuan salah sita objek oleh penyidik Kejari Gresik. Berdasarkan pengamatan tim investigasi media di ruang sidang, salah satu penyidik disebut secara terbuka meminta maaf di hadapan majelis hakim karena adanya kekeliruan penyitaan objek yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara dana hibah.

Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan tajam tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penyidikan sejak awal.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan lokasi objek yang disita. Menurut mereka, legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sedangkan hak milik yang menjadi substansi perkara berada di Desa Manyar Rejo.

“Ini menjadi pertanyaan besar, atas dasar apa dilakukan penyitaan terhadap objek yang berbeda wilayah dan berbeda substansi,” ujar tim kuasa hukum.

Selain itu, kubu terdakwa mengungkap bahwa dari 18 saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hanya satu saksi yang dianggap memberikan keterangan kuat, yakni Agung Prasetya.

Dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, Agung Prasetya menyebut persoalan hukum ini diduga bermula setelah wafatnya KH Ali Wafa pada tahun 2019. Ia mengungkap adanya dugaan konflik perebutan kepengurusan pondok antara keluarga internal dengan pengurus yang saat ini dipimpin Zainur Rosid dan Choirul Athok.

Tim kuasa hukum pun menilai perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut sarat sentimen pribadi dan konflik keluarga pasca perubahan kepengurusan pondok pesantren.

Dengan munculnya pengakuan salah sita dan berbagai fakta yang mulai terungkap di persidangan, kubu terdakwa menegaskan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan ditegakkan secara objektif.