KUDUS – baistnews.com Dalam rapat pembahasan lanjutan panitia khusus (Pansus) III DPRD Kudus tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Drainase atau saluran air yang setiap tahun mengancam kawasan hilir di Kudus. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat regulasi penataan tata air di wilayah Kabupaten Kudus.
Ranperda tersebut digagas Pansus III DPRD Kudus, yang menargetkan aturan ini akan menjadi landasan hukum pengelolaan drainase secara menyeluruh, baik di wilayah kota, kawasan permukiman baru, maupun area industri.
Pranoto, SE dari Fraksi PDI Perjuangan anggota Pansus III DPRD Kudus mengatakan, kemarin Pansus III telah mengadakan pembahasan Raperda tentang Drainase yang merupakan pendapat inisiasi dewan, kalau kita lihat letak geografis Kudus mulai dari hulu seperti wilayah Pijar, Colo, dan Rahtawu itu dataran tinggi, sementara hilirnya justeru wilayah perkotaan dan permukiman.
“Wilayah kecamatan Dawe dan Kecamatan Gebog yang merupakan wilayah hulu seperti Pegunungan Muria, Colo, Pijar, dan Rahtawu, sedangkan hilirnya justeru melintasi kawasan perkotaan dan permukiman,” kata Pranoto pada Rabu siang, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut Pranoto menambahkan, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menata saluran air, baik melalui sungai irigasi, maupun saluran air kota dan persawahan.
“Kabupaten Kudus hingga saat ini belum memiliki rencana induk sistem drainase maupun basis data yang memadai. Satu-satunya acuan yang tersedia hanyalah master plan drainase yang bersifat terbatas. Kondisi ini dinilai menyulitkan pembangunan infrastruktur air secara sistematis dan terarah,” imbuhnya.
Kami berharap dengan adanya Ranperda ini, Kudus dapat semakin baik dalam penataan sistem drainase. Apalagi saat ini belum ada rencana induk dan database drainase.

Pranoto juga menjelaskan, bahwa Pansus III turut menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus untuk menyuplai data teknis terkait kondisi jalan dan kawasan yang sering tergenang air saat musim hujan.
Sistem sungai besar seperti Jeratun, Lusi, Wulan, dan Juwana. Memang sebagain berada dibawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), namun bukan berarti Pemkab bisa lepas tangan.
“Kita tetap ikut menanggung dampaknya. Setiap tahun Kudus dilanda banjir, karena drainase tidak tertata dengan baik,” jelasnya.
Ia mencontohkan ketimpangan saluran air di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kencing-Jetak, di mana saluran drainase hanya terdapat di sebagian titik dengan ukuran yang berbeda-beda.
“Kalau ukurannya tidak seragam dan tidak tersambung, airnya mau ke mana.?,” ujar Pranoto.
Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Banyak perusahaan dan pengembang perumahan yang membangun tanpa kewajiban menyediakan saluran air.
“OPD terkait harus berani menegakkan aturan. Bangunan boleh berdiri, tapi drainase juga wajib ada,” terangnya.
Dalam Ranperda juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dan perusahaan swasta dalam pembangunan dan pengelolaan drainase. Menurutnya setiap pengembang perumahan dan pelaku industri wajib memiliki sistem drainase internal yang terkoneksi ke saluran utama milik pemerintah.
“Ranperda ini akan membahas kewajiban perusahaan dan pengembang perumahan untuk memiliki sistem drainase yang terencana dan terintegrasi. Tidak boleh lagi bangun rumah atau pabrik tanpa saluran air,” pungkasnya.
(L-Man)





