PATI – Mandeknya eksekusi terhadap terpidana Anifah binti Pirna kini menjadi sorotan tajam. Putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkrah, namun hingga kini eksekusi belum juga dilakukan. Publik pun mulai bertanya: ada apa sebenarnya?
Pakar hukum Dr. Teguh Hartono, SH., MH., secara tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi. Ia menegaskan, petikan putusan sudah cukup sebagai dasar pelaksanaan.
“Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” tegasnya, Selasa (17/3/2026).
Pernyataan ini sekaligus mematahkan alasan klasik yang kerap digunakan, yakni menunggu salinan lengkap putusan. Padahal, dalam praktik peradilan, petikan putusan yang berisi amar telah diberikan kepada jaksa tak lama setelah putusan dibacakan.
“Kalau sudah diputus pidana, eksekutornya Kejaksaan. Tinggal dijalankan. Jadi pertanyaannya sekarang, apa yang menghambat?” ujar Teguh.
Situasi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Lambannya eksekusi bukan hanya persoalan teknis, tetapi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Apalagi, menurut Teguh, prosedur eksekusi tidaklah rumit. Setelah menerima petikan putusan, Kejaksaan cukup melakukan koordinasi administratif dengan pihak terkait, termasuk lembaga pemasyarakatan.
“Secara hukum, tidak ada hambatan berarti. Petikan putusan sudah memuat amar, itu yang jadi dasar,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi. Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, hanya menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar kantor.
“Masih dinas di luar kantor, nanti kami kabari,” ujarnya singkat.
Di tengah minimnya penjelasan, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Eksekusi yang terus tertunda bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Apakah eksekusi akan segera dilakukan, atau justru terus menjadi tanda tanya?.
/Red





