PATI – baistnews.com Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati diduga memerkosa puluhan santriwati. Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengatakan, bahwa kasus terjadi sejak 2024 hingga 2026.

Kasus ini pun tengah ditangani di Polres Pati. Ia berharap kasus dapat segera diproses hukum.

“Oknum kyiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” kata Ali Yusron pada Rabu, 29 April 2026.

Lebih lanjut Ali Yusron menambahkan, hingga kini, ada 8 orang korban yang telah melapor ke polisi. Namun total korban diperkirakan mencapai 30-50 korban dan seluruhnya masih SMP.

“Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, modusnya pelaku sengaja memanfaatkan posisinya untuk membuat para korban menurut dengan alasan untuk mendapat pengakuannya.

Namun dari situ, justeru pelaku berbuat mesum kepada para korban dengan modus yang sama dengan para korban lainnya.

“Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan,” jelasnya.

Salah satu korban bahkan diminta untuk menemani pelaku tidur. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban jika korban menolak.

“Kronologi awalnya itu oknum Pengasuh Ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam, ini ada ancaman, kalau tidak mau saya ganti, saya keluarkan,” terangnya.

Sementara itu, korban yang kebanyakan dari keluarga tak mampu tak bisa berkutik. Karena mereka mondok demi pendidikan gratis.

“Toh korban tidak berani, karena korban ini dari orang tidak punya, yatim piatu, sudah dipercaya orang tua untuk mengasuh kepada yayasan tersebut agar bisa sekolah gratis,” bebernya

Pelaku biasanya melakukan aksi bejatnya di bedeng kompleks pondok dan kamarnya yang bersebelahan dengan kamar istrinya.

“Itu ada dua tempat, pertama itu ketika ada bangun ponpes ada bedeng atau mes untuk tempat barang kantor karyawan. Yang kedua itu di kamar bersebelahan dengan kamar istrinya,” jelasnya.

Menurutnya, terduga pelaku pada saat mengetahui ada satu korban yang hamil kemudian dinikahkan dengan santri laki-laki.

“Demi untuk menutupi aksi bejatnya, ketika mengetahui ada santriwati yang hamil disuruh nikah dengan santri laki-laki,” ujar Ali.

Pihaknya berharap polisi dapat segera menindak pelaku karena dikhawatirkan membahayakan para korban.

“Saya takutnya kalau pun tidak segera ditetapkan tersangka, pertama takutnya menghilangkan barang bukti, kedua memengaruhi saksi, dan yang ketiga dia oknum tersebut akan melaporkan kembali karena Ponpes itu banyak. Takutnya mereka di bawah umur melakukan itu kembali,” pungkasnya.

(L-Man)