Kudus, baistnews.com  Dua pasangan tak resmi diduga berbuat asusila telah diamankan petugas Polsek Bae.

Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres di nomor 0821-3706-6566 dan akun Instagram milik Kapolres Kudus @r_bonc03

Saat diamankan, Sebanyak dua pasangan tak resmi tersebut berada disebuah kos-kosan di kecamatan Bae, pada Selasa (6/8/2024) sore kemarin.

 

Setelah dilakukan penggerebekan, dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia puluhan tahun itu langsung digiring ke Polsek Bae.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, terjadinya penangkapan dua pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut bermula dari adanya laporan warga ke akun Instagram Kapolres Kudus.

“Benar bahwa Polsek Bae telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang diduga dijadikan tempat mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Bae.

Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat Instagram Kapolres @r_bonc03, yang kemudian kami direspon,” ujar AKBP Ronni Bonic, Rabu (7/8/2024).

Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas mendapati kedua pasangan bukan suami istri sah ditiap kamar diduga tengah berbuat asusila.

See also  Geger Sukolilo, Penusukan Remaja Hingga Tewas di Lapangan Desa Kedungwinong Pati

Saat ini, sebanyak dua pasangan bukan suami istri sah telah diamankan di Polsek Bae untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” ucapnya.

 

Selain mengamankan kedua pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” ungkapnya.

Ia juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.

 

Di sisi lain, Ia juga menghimbau agar warga tidak ragu menggunakan layanan aduan ‘Lapor Pak Kapolres‘ di 0821-3706-6566 dan di Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera.

See also  Polda Jateng Gulung Komplotan Mafia Tanah di Salatiga

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp Lapor Pak Kapolres dan akun Instagram @r_bonc03 atau @polreskudus, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA, panggilan telepon atau akun medsos kami. Insyaallah, laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat,” tandasnya.

 

(*)

Visited 84 times, 84 visit(s) today