JAKARTA – baitsnews.com Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, hari ini Jokowi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu.
Momentum hari ini akan jadi pembuktian ucapan Jokowi beberapa waktu lalu, lewat tim kuasa hukumnya yang menyatakan siap menunjukkan ijazah asli di persidangan.
Jokowi tiba di sekitar PN Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 08.35. Dia mengenakan batik krem motif kemerahan dan peci hitam.
Ditanya wartawan soal ijazahnya, Jokowi menyatakan sudah membawa itu.
“Bawa,” kata Jokowi.
Beberapa waktu sebelumnya Jokowi sempat menyampaikan kesiapannya untuk hadir di persidangan dan memperlihatkan ijazah yang diperkarakan terdakwa Roy Suryo.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang ya Insya Allah akan hadir,” kata dia di kediamannya di Solo pada 29 Oktober lalu.
“Ya, menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh yang mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara dari para terdakwa,” terang Jokowi.

Jokowi bakal menjadi saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
Kedatangan Jokowi dalam sidang tersebut sebetulnya sudah digemakan berkali-kali. Pada Rabu (14/10), Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya menginjakkan kaki dalam persidangan.
“Dan saya pastikan besok beliau hadir. Oke, kemungkinan kami 08.00 pagi atau 08.30 sudah di PN,” ujar Rivai.
Rivai mengatakan, tidak ada persiapan khusus dalam sidang ini. Dia hanya menjelaskan, Jokowi akan membeberkan soal sejarah perkuliahan, tempat perolehan ijazah, hingga menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia dari SD, SMP, SMA hingga S1,” kata Rivai.
“Terlepas dari fakta yang akan beliau terangkan, beliau juga akan menyampaikan rasa ketidakadilan yang beliau rasakan akibat fitnah yang bertubi-tubi dilakukan berbagai pihak,” imbuhnya.
Rivai menegaskan, bahwa Jokowi akan hadir dalam dua persidangan pertama di sidang Roy Suryo dan kedua di sidang Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Jauh sebelum itu pada Juli lalu, kuasa hukum Jokowi yang lain, Yakup Hasibuan mengatakan Jokowi bakal menghadiri persidangan tersebut di PN Jakarta Timur.
“Sekarang kami mendapat kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” kata Yakup.
Lebih lanjut, Yaqup mengatakan Jokowi siap hadir dengan membawa ijazah sejak tingkat SD. Dia juga menyebut penyidik sebelumnya sudah menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua,” ungkap Yaqub.
Yaqup lalu berujar, “Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMPnya-pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan.”
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan sidang kali ini terbuka untuk umum dan pengadilan akan berusaha menjaga kenyamanan pengunjung sidang.
“Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” kata Efendi.
Sebelumnya Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(L-Man)





