PATI baistnews.com  – Deretan paving baru membentang di sepanjang Jalan Sudirman, Kabupaten Pati. Di balik wajah baru trotoar yang perlahan terbentuk, pekerjaan ini menyimpan sejumlah catatan. Ada paving yang retak, ada bagian yang dinilai belum rapi, dan ada pula pertanyaan mengenai material serta konsep penataan yang digunakan.

Sorotan itu datang bukan hanya dari masyarakat. Kalangan DPRD Kabupaten Pati sebelumnya turut mempertanyakan sejumlah bagian dari pekerjaan trotoar tersebut.

Kamis (8/10/2026), perhatian kembali tertuju ke ruas jalan utama tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) turun langsung melakukan peninjauan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dika Dwi Angga dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan menyusuri lokasi pekerjaan untuk melihat langsung kondisi proyek yang dibiayai melalui APBN 2026 itu.

Peninjauan tersebut menjadi semacam titik penting untuk melihat apakah berbagai kritik yang muncul di lapangan benar-benar berbanding lurus dengan persoalan pekerjaan atau masih merupakan bagian dari proses pelaksanaan proyek yang belum selesai.

Bukan Material Lama

Di tengah pertanyaan mengenai material, Dika memberikan penjelasan tegas.

Menurutnya, paving maupun material yang digunakan dalam penataan trotoar tersebut merupakan material baru. Tidak ada material lama yang digunakan kembali dalam pekerjaan tersebut.

“Kalau bahan lama tidak ada, ini semuanya baru. Untuk bahan yang lama hasil pembongkaran dilakukan oleh Dinas PU dan diangkut ke gudang Dinas PU,” ujar Dika saat berada di lokasi.

Penjelasan itu sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai penggunaan material bekas hasil pembongkaran trotoar sebelumnya.

Proyek ini sendiri bukan pekerjaan kecil. Penataan trotoar Jalan Sudirman memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar.

Besarnya anggaran dan panjang ruas yang ditangani membuat kualitas pekerjaan menjadi perhatian. Sebab, trotoar bukan sekadar bagian pelengkap jalan, tetapi ruang publik yang setiap hari bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Paving yang Dipersoalkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan paving.

Di tengah kritik mengenai material tersebut, Kementerian PU memastikan bahwa penggunaan paving bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba di lapangan.

Dika menjelaskan, jenis material tersebut telah ditentukan sejak tahap perencanaan dan tercantum dalam dokumen kontrak.

Bahkan, menurut dia, pembahasan mengenai material telah dilakukan melalui sejumlah forum pada 2025.

“Spek dari awal memang menggunakan paving sesuai kontrak dokumen perencanaan. Dalam penentuan paving ini sudah ada beberapa FGD di tahun 2025 dan disetujui beberapa pihak,” jelasnya.

Dengan demikian, penggunaan paving disebut bukan keputusan sepihak pelaksana proyek, melainkan bagian dari desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Namun, persoalan tidak berhenti pada jenis material.

Di lapangan, sejumlah paving terlihat mengalami keretakan dan terdapat bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi pelaksana.

Retak Bukan Berarti Dibiarkan

Kementerian PU memastikan temuan seperti paving retak maupun pekerjaan yang belum sempurna tidak akan dibiarkan begitu saja.

Dika menyebut, selama pekerjaan belum dinyatakan selesai, pelaksana masih memiliki kewajiban melakukan perbaikan.

“Untuk yang retak pasti akan diganti, kalau ada ketidaksempurnaan akan kita ganti karena ini masih pelaksanaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena proyek masih berada dalam tahap pengerjaan. Artinya, kondisi yang terlihat saat peninjauan belum dapat dijadikan gambaran akhir dari hasil pekerjaan.

Masih ada ruang bagi kontraktor untuk melakukan pembenahan, termasuk mengganti bagian yang mengalami kerusakan atau tidak memenuhi standar pekerjaan.

Masih Ada Waktu

Saat dilakukan peninjauan, progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 40 persen.

Sementara batas waktu pelaksanaan proyek masih cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

Angka 40 persen itu menunjukkan bahwa wajah akhir trotoar Jalan Sudirman belum sepenuhnya terbentuk.

Masih ada sekitar 60 persen pekerjaan yang harus diselesaikan. Pada fase inilah kualitas pekerjaan akan kembali diuji—bukan hanya dari seberapa cepat proyek selesai, tetapi juga dari seberapa baik setiap bagian dikerjakan.

“Ini sudah 40 persen dari tanggal 31 Desember nanti,” pungkas Dika.

Kalimat itu sekaligus menggambarkan posisi proyek saat ini: pekerjaan masih berjalan, kritik masih terbuka, dan evaluasi masih dimungkinkan.

Menunggu Wajah Akhir Trotoar

Penataan trotoar Jalan Sudirman pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai paving yang terpasang di atas permukaan jalan.

Ada perencanaan, spesifikasi teknis, anggaran negara, pengawasan, hingga kepentingan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut.

Sorotan terhadap proyek justru dapat menjadi bagian dari kontrol publik agar pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar menghasilkan fasilitas yang layak.

Kementerian PU telah memastikan bahwa material yang digunakan merupakan material baru, penggunaan paving telah masuk dalam dokumen perencanaan, dan bagian yang retak atau belum sempurna akan diperbaiki sebelum proyek dinyatakan selesai.

Kini, waktu yang akan membuktikan.

Hingga 31 Desember 2026, trotoar Jalan Sudirman masih memiliki kesempatan untuk berubah dari proyek yang menuai sorotan menjadi ruang publik yang benar-benar memberikan kenyamanan bagi masyarakat Pati.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah trotoar bukan hanya terletak pada berapa kilometer yang berhasil dibangun atau berapa rupiah anggaran yang terserap, tetapi pada satu hal sederhana: apakah masyarakat yang menggunakannya merasa aman, nyaman, dan mendapatkan manfaat dari setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan.