PATI  baistnews.com Ketidakhadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati mendapat sorotan keras dari Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, S.E.

Ali menilai sikap para pejabat tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Pasalnya, rapat paripurna yang digelar Senin (14/9/2026) membahas agenda strategis pemerintahan, salah satunya penyampaian Nota Keuangan APBD Perubahan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 oleh Plt Bupati Pati.

Selain APBD Perubahan, rapat juga membahas persetujuan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Pati yang diprakarsai Komisi A DPRD Pati.

Menurut Ali, justru dalam pembahasan APBD Perubahan itulah kepala OPD dan camat semestinya hadir. Sebab, program dan anggaran yang dibahas DPRD pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan serta pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kami pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD menyayangkan sikap para kepala OPD yang tidak hadir dan para camat yang tidak hadir. Ini membahas APBD, dia selaku pengguna anggaran kan mereka, bukan kami,” ujar Ali.

Ali menegaskan, DPRD bukan pihak yang merancang kebutuhan anggaran masing-masing OPD. DPRD hanya membahas, mengkritisi, memberikan masukan, dan kemudian menyetujui atau menolak usulan yang diajukan pemerintah daerah.

“Masukan mereka dirancang dalam RAPBD Perubahan, disampaikan, lalu kita bahas untuk mereka. Tapi banyak yang tidak datang. Tentunya kami juga menyayangkan,” katanya.

Karena itu, Ali mempertanyakan alasan para pejabat tersebut tidak hadir, terlebih jika ketidakhadiran dilakukan tanpa pemberitahuan.

DPRD Pati pun berencana memanggil kepala OPD dan camat yang mangkir melalui Komisi A.

Kami melalui Komisi A telah menyampaikan tadi untuk memanggil para camat-camat tersebut dan para kepala OPD. Maksudnya apa ketika tidak hadir tanpa ada pemberitahuan? Dan ini sudah sering,” tegasnya.

Ali menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah absensi. Baginya, ketidakhadiran pejabat dalam agenda resmi DPRD yang membahas kepentingan pemerintahan menunjukkan adanya persoalan kedisiplinan sekaligus komitmen terhadap tugas.

Bahkan, Ali melontarkan pernyataan keras kepada pejabat yang dinilai sudah tidak memiliki semangat menjalankan tugas.

Kalau memang mereka itu sudah bosan atau malas jadi camat, ya membuat pengunduran diri biar diganti camat yang baru. Masih banyak para pegawai negeri, para ASN yang sanggup untuk menjadi camat,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga ditujukan kepada kepala OPD.

Begitu juga bagi kepala OPD, kalau memang sudah tidak sanggup ya mengundurkan diri,” katanya.

Sorotan Ali semakin tajam karena bukan hanya menemukan pejabat yang tidak hadir, tetapi juga ada kepala OPD yang disebut meninggalkan kegiatan sebelum acara selesai.

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan persoalan yang lebih serius terkait loyalitas pejabat terhadap pimpinan dan tanggung jawab kedinasan.

Ini kan sangat kita sayangkan. Tidak ada loyalitasnya mereka-mereka itu terhadap pimpinannya. Siapapun pimpinannya yang jadi pimpinan mereka, sepatutnya harus loyalitas,” ungkap Ali.

Ali mengingatkan, pejabat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Jika pejabat justru abai terhadap agenda pemerintahan dan tidak menunjukkan komitmen terhadap tugas, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kalau mereka ini tidak loyal terhadap pimpinannya, saya takut pemerintahan di Kabupaten Pati ini akan carut-marut terus,” kata Ali.

Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah rangkaian pembahasan APBD Perubahan selesai. Pembahasan APBD Perubahan sendiri dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 18 September 2026.

Dalam waktu dekat. Kita kan mulai tanggal 14 sampai 18 membahas APBD Perubahan. Setelah itu nanti akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi pejabat yang tidak hadir, Ali mengakui DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada ASN.

Kewenangan tersebut berada di tangan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Namun, DPRD dapat menyampaikan temuan dan memberikan masukan apabila terdapat indikasi ketidakhadiran yang disengaja.

Sanksi karena itu PNS, sanksinya ada di Pak Bupati. Kita serahkan kepada Pak Bupati nanti kalau memang ada unsur kesengajaan dan lain sebagainya, kita memberikan masukan kepada Pak Bupati,” pungkasnya.

Bagi DPRD Pati, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir. Ketika APBD Perubahan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pelaksanaan program pemerintah sedang dibahas, ketidakhadiran pejabat yang menjadi pengguna anggaran tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan yang patut dipertanggungjawabkan.