
PATI – baistnews.com Masalah Pedagang Kaki Lima atau PKL saat ini masih menjadi persoalan bagi pemerintah Kabupaten Pati. Bagaimana tidak, kawasan Simpang Lima Pati yang notabene pusat kegiatan masyarakat dijadikan kawasan zona merah larangan bagi PKL mencari nafkah. (15/03/25)
Dalam rangka menata keberadaan Pedagang Kaki Lima atau PKL yang ada di Kabupaten Pati, Komisi B DPRD Pati saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Penataan PKL. Anggaran komisi B, Warsiti, pun menyambut baik pembuatan Raperda ini.
Menurutnya, jika nantinya Kabupaten Pati memiliki Perda ini, diyakini mampu memberikan perlindungan bagi para pedagang. Baik itu menata lokasi dagang hingga perizinan.
“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda. Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Tambakromo ini juga menyebut bahwa kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata. Ia mencontohkan sebagaimana kondisi Alun-alun Simpang Lima Pati seringkali penuh dengan pedagang. Sehingga menyebabkan beberapa permasalahan yang kurang baik.
“Tapikan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh Politisi Partai Hanura.
Lebih lanjut, Warsiti juga mengungkapkan keberadaan pedagang kecil tersebut dianggap penting dan dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan.
“Misalkan sampah menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut. Sehingga kepengene kita dengan Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi B, Muslihan, mengaku sudah melakukan pembahasan dan memasuki tahap kedua di pertengahan Maret ini.
“Kami dari komisi B selaku pemrakarsa Raperda terkait penataan PKL sudah kita bahas. Kita sudah memanggil OPD terkait dan dari bagian hukum Setda juga,” ungkapnya. (Adv 06)