KUDUS – baistnews.com Kenduren massal akan menjadi penanda dimulainya rangkaian peringatan Hari Jadi ke-477 Kabupaten Kudus. Deklarasi tersebut digelar di Alun-alun Kudus Kulon atau kawasan Taman Menara Kudus, Minggu, 23 Agustus 2026 malam.
Hari Jadi Kudus memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) mendeklarasikan hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi sejarah yang menetapkan 23 Agustus sebagai tanggal baru Hari Jadi Kudus.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur mulai dari mitra Pemerintah Kabupaten Kudus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Kudus, pihak swasta, hingga pihak sekolah.
Dalam kenduren massal tersebut, ratusan warga nampak berkumpul untuk bersama-sama menikmati nasi berkat yang disediakan dalam kenduren massal tersebut.
Mereka terlihat sangat antusias menghadiri acara yang menjadi tonggak sejarah penetapan Hari Jadi Kudus yang baru.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, kenduren massal menjadi simbol kebersamaan dan kerukunan masyarkat tanpa memandang perbedaan. Kenduren massal menjadi bagian penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Kudus sebagai wujud syukur sekaligus ruang berkumpulnya masyarakat dari berbagai kalangan.
“Kegiatan ini, menjadi simbol kebersamaan seluruh elemen masyarkat berkumpul, lintas agama, OPD, TNI-Polri, pengurus Yayasan, CSR perusahaan dan swasta. Semuanya kompak dalam rangka menyambut Hari Jadi Kudus,” kata Sam’ani Minggu (23/8/2026) malam.
Menurutnya penetapan tersebut menjadi perubahan penting dalam sejarah peringatan Hari Jadi Kudus. Sebelumnya, Hari Jadi Kudus diperingati setiap 23 September. Berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan para ahli serta tokoh yang terlibat dalam proses rekonstruksi sejarah, tanggal tersebut kini bergeser menjadi 23 Agustus.
“Sesuai dengan kesepakatan para ahli dan para tokoh, Hari Jadi Kudus akan bergeser dari yang tadinya 23 September menjadi 23 Agustus,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar perubahan tanggal dalam kalender peringatan daerah. Rekonstruksi dan rekonsiliasi sejarah diharapkan menjadi upaya bersama untuk menyatukan pemahaman masyarakat mengenai perjalanan sejarah Kabupaten Kudus.
Setelah deklarasi, hasil kajian tersebut akan dibawa ke DPRD Kabupaten Kudus untuk melalui proses pembahasan secara administratif. Perubahan tanggal Hari Jadi Kudus selanjutnya akan dituangkan dalam perubahan peraturan daerah.
“Rekonsiliasi dan rekonstruksi ini akan kami sampaikan ke DPRD Kudus untuk dibahas perubahan peraturan daerahnya. Semoga berjalan baik dengan adanya dukungan dari seluruh pihak,” jelasnya.
Sam’ani menegaskan, perubahan Hari Jadi Kudus juga harus dimaknai sebagai momentum refleksi terhadap perjalanan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia berharap peringatan Hari Jadi Kudus tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi kesempatan untuk mengevaluasi berbagai program, kebijakan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Refleksinya adalah evaluasi tentang program-program kami, termasuk kebijakan-kebijakan kami dan bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa lancar semuanya,” tegasnya.
Bupati juga mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, dukungan masyarakat dan DPRD diperlukan untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kudus untuk menjaga persatuan setelah adanya rekonstruksi sejarah tersebut.
“Kudus milik bersama, milik kita semuanya. Perbedaan adalah rahmat. Mari kita dorong dengan persatuan dan kesatuan, membangun Kudus dengan harmoni menuju masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) K.H. Muchammad Fatchan menerangkan, rekonstruksi sejarah Hari Jadi Kudus dilakukan bukan untuk menghapus ataupun menafikan sejarah yang selama ini telah dikenal masyarakat.
Sebaliknya, proses tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sejarah Kudus sekaligus upaya memperkuat dasar ilmiah penetapan Hari Jadi Kudus.
“Proses ini bukan bentuk koreksi yang menafikan masa lalu, melainkan wujud kecintaan kita yang mendalam terhadap keberadaan sejarah dan ketelitian ilmiah,” ujar Fatchan.
Ia.menjelaskan, bahwa penetapan 23 Agustus sebagai Hari Jadi Kudus merupakan hasil sinergi antara YM3SK dan Pemkab Kudus dalam memperkuat landasan historis.
Ia berharap kesepakatan tersebut semakin memperkokoh legitimasi sejarah Kudus sebagai kota yang memiliki warisan kuat dari para wali dan berkembang sebagai Kota Santri.
“Melalui momentum ini, kami ingin menyatukan dan menyelaraskan langkah antara Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menetapkan tanggal 23 Agustus berdasarkan bukti-bukti kuat yang akan memperkokoh legitimasi historis Kudus sebagai Kota Santri warisan para wali,” jelasnya.
(L-Man)





