Baist News, 31 Juli 2024
Pelaporan ke Polresta Pati yang dibuat oleh Anggota MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) yaitu Agustinus Subiyanto, atau yang sering disapa Ronald, perihal dugaan tindak pidana Dumping/ Pembuangan Limbah ke Media Lingkungan Hidup tanpa izin oleh PT. Juifa International Foods Juana, sampai saat ini belum menemui titik terang.
Beliau mendatangi Kantor Redaksi Baist News dan membuat pernyataan kepada tim Redaksi, bahwa tindakan dari pelaporannya masih menggantung atau belum ada hasil sesuai dengan yang diharapkan.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Pati pada tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan saat ini belum sesuai dengan apa yang kami harapkan”, tegas Ronald.
“Kami masih akan tetap berjuang, melanjutkan pengaduan kami terhadap PT. Juifa International Foods, atas dugaan tindak pidana Dumping ini ke Polda Jateng, bahkan kami akan ke Mabes Polri juga, jika malasah ini belum terselesaikan.
Saya selaku anggota MPK dan warga masyarakat Gadingrejo Juana merasa terganggu dan dirugikan dengan adanya limbah tersebut”, lanjut Ronald.
Berawal dari Aduan Warga Gadingrejo Juana pada tanggal 8 Januari 2024 kepada LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan), bahwa sungai daerah dan persawahan tercemar dengan limbah dan menimbulkan bau yang sangat menyengat.
“Semua data dan bukti yang dibutuhkan ke jalur hukum sudah ada semua dari awal. Baik itu foto dan video dari warga Gadingrejo Juana, bahkan kami tim MPK juga sudah turun ke lokasi sendiri untuk membuktikan aduan beserta data dari warga Gadingrejo tersebut, dan ternyata benar adanya”, ucap Ronald.
“Coba bayangkan, kalau angin dlm kondisi berhembus kencang, bau dari limbah PT. Juifa bisa sampai ke radius 10km, bahkan tidak hanya di pemukiman warga, di jalan raya pun baunya minta ampun sangat tidak enak.
Dan Itu pun baru bau nya saja, belum pencemaran ke sungai dan sawahnya, bagaimana masyarakat mau hidup nyaman dan sehat?”, sambung Ronald.
PT. Juifa International Foods ini diduga tidak memiliki SEPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah), tidak mempunyai TPA untuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tidak memiliki Standar IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai dengan S.O.P.
“Lha wong semua data dan bukti sudah jelas kok, limbah yang dibuang ke sungai seperti bahan beracun dan kimia, bau nya juga sangat tidak enak dan menyengat.
Logikanya, kalau SEPAL, IPAL dan TPA sesuai dengan aturan dan prosedur, pasti akan beda cerita dan hasilnya”, tutup Ronald.
Banyak kerugian yang bisa ditimbulkan dari kejadian tersebut, diantaranya adalah:
1. Bisa menyebabkan penyakit dan gangguan paru – paru.
2. Akan membunuh Ekosistem yang ada di lingkungan sungai dan persawahan.
3. Bisa Menyebabkan pertumbuhan balita dan anak – anak menjadi kurang baik.
4. Pendirian Pabrik untuk kepentingan dan keuntungan pribadi tanpa mempedulikan masyarakat sekitar.
(Redaksi Baist News)