PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati hingga hari ke tiga kini mendalami pembahasan empat poin dari total dua belas poin yang menjadi agenda investigasi dari tuntutan masyarakat. (25/08)

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Pati. “Dari dua belas poin yang kita rangkum dari 22 poin tuntutan masyarakat, baru empat yang dibahas secara detail,” jelas Bandang usai pimpin rapat Pansus.

Empat Poin yang Sudah Disorot

Sejak resmi dibentuk pada 13 Agustus 2025, pansus ini telah mengulik sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang dinilai menimbulkan polemik.

Empat poin yang sudah masuk tahap pembahasan meliputi:

  1. Pemberhentian massal pegawai kontrak RSUD Soewondo Pati – Kebijakan ini menuai kontroversi karena ratusan tenaga kontrak kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat.

  2. Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) – Kenaikan ini dianggap memberatkan sebagian warga, terutama masyarakat pedesaan.

  3. Mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) – Isu mutasi dinilai sarat kepentingan politik sehingga menjadi sorotan publik.

  4. Masalah rangkap jabatan – Dugaan pejabat yang merangkap posisi strategis ikut dipertanyakan legalitas dan dampaknya terhadap kinerja birokrasi.

Keempat poin tersebut, menurut Bandang, baru sebatas pembahasan awal. Masih ada delapan poin lain yang belum dibahas secara mendalam.

Dalam kesempatan itu, Bandang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pansus. Ia khawatir tanpa kontrol publik, kerja pansus bisa melemah atau bahkan “masuk angin.” “Masyarakat harus mengawal pansus ini, jangan sampai kehilangan arah. Kami juga sudah menjadwalkan pemanggilan Bupati Pati, Pak Sudewo, untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan-temuan yang muncul,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kekompakan anggota pansus, Bandang memilih untuk tidak memberi penilaian langsung. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD Pati sepakat mendukung penggunaan hak angket. “Soal soliditas, biar masyarakat yang menilai. Yang jelas, dari tujuh fraksi di DPRD, semuanya mengajukan hak angket. Itu bisa menjadi cerminan siapa yang benar-benar berjuang untuk rakyat,” ungkapnya.

Salah satu aspek yang cukup diapresiasi publik adalah terbukanya jalannya rapat pansus. Rapat-rapat pansus hak angket digelar di ruang badan anggaran DPRD Pati dan dapat dihadiri perwakilan masyarakat, dan  juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati.

Keterbukaan ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa pansus tidak berjalan di ruang gelap. Selain itu, publik dapat menilai sendiri sejauh mana komitmen para wakil rakyat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kebijakan.

Agenda mendatang pansus berencana mengkaji delapan poin tersisa yang dianggap bermasalah, termasuk beberapa keputusan strategis pemerintah daerah yang menuai pro-kontra. Tidak menutup kemungkinan, Bupati Pati akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan anggota pansus.

Bandang menegaskan, proses ini akan terus berjalan sesuai mekanisme. Ia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil kerja pansus sekaligus tetap memberikan kritik dan pengawasan. “Harapan kami, pansus ini benar-benar memberi manfaat, bukan hanya sekadar formalitas. Semua pihak harus ikut mengawasi,” pungkasnya.