KUDUS – baistnews.com Bantah mabuk Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Moh. Sugiyanto, akhirnya angkat bicara mengenai cekcok yang terjadi di depan Pasar Saerah, Desa Jati Wetan. Moh. Sugiyanto yang akrab dipanggil Mas Gin membantah tudingan, bahwa dirinya dalam kondisi mabuk ketika terlibat perdebatan atau cekcok dengan puluhan orang.
Moh Sugiyanto menerangkan, bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, dirinya tengah berkeliling wilayah desa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Ketika berada di sekitar Pasar Saerah, Gin melihat puluhan orang berkumpul. Jumlahnya diperkirakan mencapai 20 hingga 30 orang,” ujar Moh. Sugiyanto pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kelompok tersebut disebut membawa sejumlah spanduk yang menurutnya berisi tulisan bernada provokatif terhadap masyarakat Desa Jati Wetan.
Melihat kondisi tersebut, Gin kemudian mendatangi kelompok itu. Ia meminta agar spanduk tidak dipasang di wilayah Desa Jati Wetan serta menanyakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
“Waktu itu saya sedang keliling wilayah untuk menjaga keamanan. Saya melihat ada sejumlah orang yang membawa spanduk di sekitar pasar, kemudian saya menanyakan maksud pemasangan spanduk tersebut,” ujarnya.
Dari penjelasan yang diterimanya, kelompok tersebut mengaku berasal dari salah satu oknum organisasi PWI LS. Mereka menyampaikan, bahwa kedatangannya berkaitan dengan pengawalan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling (tukar-menukar) tanah di Desa Jati Wetan.
Pembicaraan antara kedua pihak kemudian berkembang menjadi perdebatan. Dalam situasi tersebut, Gin mengaku mendapat tudingan bahwa dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras.

Sugiyanto dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak mengonsumsi minuman keras maupun menggunakan narkoba ketika berada di lokasi kejadian.
“Saya sama sekali tidak dalam kondisi mabuk. Saya bahkan pernah menjadi Ketua Gerakan Anti Madat dan ikut mensosialisasikan bahaya minuman keras serta narkoba kepada masyarakat,” tegasnya.
Keberadaannya di lokasi bukan untuk mencari persoalan, melainkan untuk memastikan situasi tetap aman. Ia khawatir keberadaan spanduk yang dinilainya provokatif dapat memancing reaksi warga dan berpotensi menimbulkan konflik.
Menurutnya, kondisi Desa Jati Wetan selama ini relatif kondusif. Karena itu, ia berharap persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Kami berharap semua pihak hendaknya senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, semua wilayah di Kudus, agar tetap dalam suasana aman dan kondusif,” terangnya.
Selain membantah tudingan mabuk, Sugiyanto juga menegaskan, bahwa proses tukar guling bondo deso (tukar-menukar) tanah di Desa Jati Wetan telah dilakukan sesuai aturan dan melibatkan pendampingan hukum serta penilaian appraisal.
Ia juga membantah Desa menerima uang dalam proses tersebut. Menurutnya, Desa memperoleh manfaat berupa aset tanah dan kompensasi pembangunan infrastruktur, bukan pemberian uang tunai.
“Desa tidak menerima uang sepeser pun. Kompensasi sekitar Rp 12 miliar itu berupa infrastruktur, bukan uang,” tegasnya.
Menurutnya proses tukar-menukar tanah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli Desa. Pendapatan yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per tahun diproyeksikan meningkat menjadi lebih dari Rp 2 miliar dari sektor sewa.
Ia menilai peningkatan pendapatan tersebut akan membantu Desa Jati Wetan menjadi desa yang lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah dari pusat maupun anggaran Provinsi.
“Proses tukar-menukar tanah telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa (Musdes). Ia menyebut unsur Pemerintah Desa, BPD, RT, RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda hadir dalam pembahasan tersebut,” bebernya.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) hanya menjalankan keputusan hasil musyawarah desa (Musdes) bukan mengambil keputusan secara sepihak.
“Pemerintah desa melaksanakan hasil Musdes. Keputusan terkait tukar-menukar tersebut merupakan hasil musyawarah desa,” tegasnya.
(L-Man)





