PATI baistnews.com – Penantian panjang hampir sewindu atas sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Pati menjadwalkan pelaksanaan eksekusi objek sengketa pada Kamis (23/7/2026). Di balik proses tersebut, perseteruan antara PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), Dr. Slamet Warsito, dan Sujarsi selaku pemenang lelang kembali menjadi sorotan publik. (21/07)
Kuasa hukum Sujarsi, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo yang juga sebagai Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), menegaskan bahwa eksekusi bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, seluruh proses telah melewati tahapan hukum yang panjang, mulai dari lelang hingga keluarnya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pati.
Riyanta menjelaskan, sengketa bermula ketika objek tanah tersebut dijadikan agunan kredit di PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA). Karena kewajiban kredit tidak dipenuhi sesuai perjanjian, agunan kemudian diproses melalui mekanisme hukum dengan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, lelang dilaksanakan secara resmi dan Sujarsi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Setelah melunasi harga lelang, diterbitkan Risalah Lelang, dilanjutkan dengan penerbitan grosse akta yang kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pati.
“Prosesnya dimulai dari lelang, kemudian pembayaran, muncul Risalah Lelang, kemudian grosse akta, lalu permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pati. Itu semua merupakan rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan objek ini,” ujar Riyanta.
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya sudah terlalu lama menggantung. Karena itu, dirinya hanya berupaya mempercepat penyelesaian melalui jalur hukum yang tersedia.
“Saya hanya mendorong proses hukum yang seharusnya sudah selesai sejak lama. Perkara ini hampir delapan tahun belum juga tuntas. Alhamdulillah, setelah saya menerima kuasa sekitar satu tahun, seluruh tahapan hukum yang diperlukan dapat diselesaikan hingga akhirnya eksekusi bisa dilaksanakan. Saya tidak melakukan apa pun di luar hukum, hanya mendorong proses yang memang seharusnya berjalan,” tegas Riyanta.
Ia menilai, terlaksananya eksekusi bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan karena seluruh syarat administratif dan yuridis telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, sejumlah gugatan masih bergulir, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang beberapa hari lalu telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
Namun Riyanta menegaskan, gugatan yang masih berjalan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Kalau ditanya apakah gugatan itu mengganggu, mungkin mengganggu dalam arti ada proses yang harus dihadiri. Tetapi apakah mempengaruhi pelaksanaan eksekusi? Tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata, hanya kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar penghentian atau penundaan eksekusi.
“Yang bisa membatalkan atau menghentikan eksekusi adalah adanya perlawanan eksekusi atau gugatan dari pihak ketiga yang benar-benar memiliki dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya ada pihak lain yang datang membawa sertifikat atas objek yang sama,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan bahwa objek sengketa pernah dialihkan melalui jual beli di bawah tangan sebelum dilelang, Riyanta menegaskan persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup kuasa yang diberikan kepadanya.
“Saya tidak sampai ke sana. Saya hanya diberi kuasa bagaimana proses eksekusi ini bisa dilaksanakan. Kalau soal itu, silakan ditanyakan kepada pihak BPR atau termohon yang lebih memahami karena kemungkinan sudah menjadi bagian dari upaya-upaya hukum yang mereka lakukan,” ujarnya.
Meski menjadi kuasa hukum Sujarsi, Riyanta menegaskan dirinya tetap berpihak pada penegakan hukum.
“Kalau memang ada sesuatu yang tidak benar, bongkar saja. Walaupun saya kuasa hukumnya Pak Sujarsi, kalau Pak Sujarsi yang salah juga bongkar. Saya berdiri di belakang kebenaran,” katanya.
Ia memastikan, sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan, agenda eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Eksekusi tetap berjalan, kecuali ada hal-hal di luar kehendak manusia. Sepanjang tidak ada dasar hukum yang menghentikan, maka proses eksekusi tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Di sisi lain, sengketa antara PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) dan Dr. Slamet Warsito juga masih terus berkembang. Dalam konferensi pers sebelumnya, Slamet Warsito membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa seluruh proses terkait objek sengketa telah berulang kali diuji melalui jalur hukum. Ia juga menyebut terdapat sekitar 13 perkara yang berkaitan dengan objek tersebut di berbagai lembaga peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan di PTUN Semarang masih berlangsung, sementara pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pati dijadwalkan tetap dilaksanakan pada 23 Juli 2026.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA), Pengadilan Negeri Pati, serta Dr. Slamet Warsito agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.





