PATI  baistnews.com – Kepala Desa Klayusiwalan angkat bicara terkait penanganan hukum kasus bentrokan antarwarga yang melibatkan warga Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dalam klarifikasinya pada Senin (6/7), ia mengungkapkan kronologi kejadian sekaligus menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut Kepala Desa Klayusiwalan, insiden bermula ketika sejumlah pemuda tengah berkumpul seusai menonton dan bermain futsal sambil menunggu teman-temannya pulang. Di saat bersamaan, dua orang yang disebut berasal dari Desa Ketitangwetan datang mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak dan diduga melontarkan tantangan kepada para pemuda yang berada di lokasi.

Suasana yang semula biasa berubah menjadi tegang. Aksi saling kejar pun tak terhindarkan hingga akhirnya bentrokan pecah. Dalam peristiwa tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka, termasuk anak Kepala Desa Klayusiwalan yang turut menjadi korban.

Usai kejadian, kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Korban dari pihak Klayusiwalan juga telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, Kepala Desa Klayusiwalan mengaku menyesalkan perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, hingga saat ini lima warga Desa Klayusiwalan telah ditahan, dan seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu, ia menyatakan belum ada warga dari Desa Ketitangwetan yang ditahan dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak berdasarkan fakta serta alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

Menanggapi kasus tersebut, Polresta Pati menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui rilis resmi Humas Polresta Pati, Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terpancing provokasi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing provokasi atau menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan,” tegas AKP M. Setiawan.

Ia menambahkan, Polsek Batangan bersama Muspika, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat terus melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mencegah terulangnya bentrokan.

Polresta Pati juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana, aksi premanisme, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya diminta segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Hingga kini, kasus bentrokan tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi, sementara Pemerintah Desa Klayusiwalan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.