KUDUS – baistnews.com Diduga oknum ketua RW dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melakukan pungutan liar (Pungli,) dengan alasan dana konpensasi dari Fiber Star tanpa mengantongi izin secara resmi dari pihak pemerintah.

Entah apa sebabnya pemasangan tiang jaringan atau infrastruktur provider internet tersebut hingga kini belum dilanjutkan. Secara hukum RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin resmi, apalagi meminta dana kompensasi pemasangan tiang jaringan WiFi diwilayahnya. Begitupula bagi oknum APH tidak punya kewenangan tersebut.

Kepala Desa (Kades) Panjang Eko Oktavian mengatakan, berawal dari laporan masyarakat ada pemasangan tiang jaringan atau infrastruktur provider internet mulai dari perempatan jalan lingkar Panjang (B’clean) hingga jembatan panjang yang dihentikan oleh oknum APH dan Oknum ketua RW. Mereka juga mencatut nama saya sebagai Kades.

“Dalam proses pemasangan tiyang tersebut tiba-tiba dihentikan oleh oknum APH dan RW. Ntah apa alasan mereka menghentikan hal itu. Mereka juga mencatut nama saya, dalam pemasangan tersebut belum ada izin dari desa, jadi akan digeruduk kepala desa,” kata Kades pada Minggu, 10 Mei 2026.

Setelah ada larangan pemasangan tiyang, oknum APH dan RW mengajak rapat pertemuan dengan ketua RT, ketua RW, dan tokoh masyarakat, serta perwakilan Fiber Star. Dalam pertemuan tersebut disepakati dari pihak Fiber Star memberikan sejumlah uang Rp10 juta

“Dalam pertemuan tersebut pada intinya membicarakan dana kompensasi dari Fiber Star sebesar Rp10 juta. Nilai tersebut atas dasar kesepakatan bersama,” ujarnya.

Pihak mereka selalu mengadakan pertemuan demi pertemuan dilakukan antar Ketua RW, Ketua RT, dan oknum APH untuk membahas kompensasi melalui transfer ke nomor rekening.

“Pada 10 April 2026 transfer ke Ketua RW sejumlah uang Rp5 Juta dan pada 12 April 2026 transfer ke oknum APH sebesar Rp1 juta,” bebernya.

Ia menjelaskan, bahwa informasi yang kami dapat bahkan mereka mengadakan pertemuan yang ke empat di Cafe Kopi depan pom bensin Desa Peganjaran yang dihadiri RW 01, 02, dan 03, serta RT 02 RW 02, serta perwakilan Fiber Star yang diwakili Angga.

“Isi pertemuan tersebut minta dana kompensasi yang lebih besar dari dana yang sebelumnya. Jumlah ada Rp33 juta untuk RT dan RW serta 16 juta untuk RW”, jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa Kewenangan perizinan tersebut berada di tingkat Pemda Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas terkait lainnya.

Eko menegaskan, seluruh proses tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan Pemerintah Desa Panjang. Bahkan, menurutnya, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait penanaman jaringan provider tersebut.

“Tidak ada komunikasi sama sekali dengan pemerintah desa. Padahal kalau ada kegiatan seperti itu di wilayah kami seharusnya dibahas lewat musyawarah desa,” tegasnya.

Eko menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut karena dinilai mencoreng tata kelola pelayanan publik dan pemerintahan desa.

“Kami sangat anti pungli. Semua harus berjalan sesuai aturan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada penindakan hukum yang tegas,” terangnya .

Menyikapi hal tersebut langkah dari Pemdes Panjang, segera mengadakan rapat pertemuan antara Pemdes Panjang, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan pihak terkait, sebagai respon cepat atas dugaan pungli tersebut.

“Besuk Senin (11/5/2026) sekira pukul 13.00 WIB Pemdes Panjang akan segera mengadakan rapat pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

 

(L-Man)