Pati —  baistnews.com Perseteruan panjang antara Utomo dan Zana kembali memanas dan memasuki babak baru. Konflik yang sebelumnya hanya berupa saling sindir kini berubah menjadi perang terbuka, baik melalui laporan hukum maupun serangan di media sosial.

Dalam jumpa pers yang digelar pada 26 Maret, sejumlah fakta mengejutkan diungkap ke publik. Utomo yang sebelumnya menyerang Zana, kini juga melibatkan mantan sahabatnya sendiri, Budi Aryanto dan Suwarti.

Budi dan Suwarti secara terbuka mengaku pernah diajak Utomo melakukan praktik klenik. Mereka menyebut adanya upaya santet atau teluh yang ditujukan untuk mencelakai Zana.

Salah satu bukti yang ditunjukkan adalah voice note yang diduga berasal dari Utomo. Dalam rekaman tersebut terdengar ajakan untuk melakukan ritual yang bertujuan mencelakai Zana.

Tak hanya itu, sejumlah percakapan WhatsApp juga dipaparkan ke media. Isinya diduga berkaitan dengan rencana rekayasa kasus hingga praktik perdukunan, di mana Zana disebut dengan nama lain.

Budi Aryanto mengaku heran dengan perubahan sikap Utomo. Ia juga membantah tuduhan pencurian mesin kapal yang dilayangkan kepadanya.

“Saya juga heran, sudah tua bukannya bertobat malah menjadi-jadi,” ungkap Budi dengan nada kesal.

Sementara itu, Suwarti menilai tuduhan terhadap dirinya sebagai bentuk fitnah. Ia bahkan menyebut Utomo pernah memintanya membuat kuitansi yang kini justru dijadikan alat laporan terhadap dirinya.

Kesaksian lain datang dari Pak Man, yang mengaku diperintah langsung oleh Utomo untuk melepas mesin kapal milik Zana. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut bermasalah secara hukum.

Merasa semakin terbebani secara moral, Budi dan Suwarti akhirnya memilih menjauh dari Utomo dan meminta maaf kepada Zana. Keduanya mengaku ingin memperbaiki diri dan tidak lagi terlibat dalam tindakan yang merugikan pihak lain.

Di sisi lain, konflik ini juga berkaitan dengan sengketa dua kapal, yakni Manis Sejahtera dan Raja Sejahtera. Suwarti menduga isu tersebut terus diangkat oleh Utomo untuk menghindari tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp5,5 miliar kepada Zana berdasarkan putusan tahun 2023.

Zana sendiri menegaskan bahwa urusan agunan kapal di Bank BPD merupakan persoalan antara dirinya dengan Budi dan Suwarti, bukan ranah Utomo.

“Kenapa dia ikut campur urusan utang orang lain?” tegas Zana.

Hingga kini, konflik masih berlanjut dalam proses hukum di kepolisian. Sementara itu, perang opini di media sosial semakin memanas dan membingungkan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya tuduhan serius yang saling dilontarkan oleh kedua kubu. /red.