KUDUS – baistnews.com Polres Kudus menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang ratusan Organisasi Masyarkat (Ormas) dan para aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) yang ada di Kabupaten Kudus.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 1 Hotel @ Home Jl. Tanjung, Nganguk, Kramat, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Rabu pagi, 22 April 2026.

Dalam sambutannya, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo,, mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres menekankan pentingnya keterlibatan elemen masyarkat sebagai sabuk Kamtibmas dalam menjaga kondusifitas diwilayah Kudus.

“Langkah ini bertujuan menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis (Sabuk Kamtibmas) untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Ia menegaskan keterbatasan jumlah personel kepolisian dibandingkan jumlah penduduk di Kabupaten Kudus, sehingga membutuhkan dukungan luas dari masyarakat.

“Jumlah personel kami sekitar 820 orang, sedangkan jumlah penduduk mencapai dikabupaten Kudus per 15 Februaru 2026 mencapai 1.234.567 jiwa. Artinya, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan peran seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” tegasnya.

Kapolres juga menyoroti beragam persoalan sosial yang terjadi di wilayahnya, mulai dari tindak pidana hingga penyalahgunaan narkoba yang melibatkan berbagai kalangan usia.

“Kasus yang terjadi sangat beragam, dari narkoba hingga tindak pidana lainnya, bahkan pelakunya mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.

Menurutnya, kegiatan FGD ini diharapkan mampu melahirkan gagasan konkret yang dapat diimplementasikan di tengah masyarakat.

“Saya berharap dari FGD ini muncul ide-ide inovatif yang bisa kita gunakan bersama untuk mencapai tujuan besar kita, yaitu membangun masyarakat Kudus yang lebih baik,” harapnya.

Diskusi tersebut dipandu oleh moderator kondang Sururi Mujib mengatakan, bahwa kegiatan FGD yang diselenggarakan Polres Kudus ini menjadi penting untuk memperkuat sinergi antara Polisi dengan teman-teman Ornas dan para aktivis dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Kudus.

Hal ini guna untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Kudus.

Memang dalam penyampaian pendapat dimuka umum itu dijamin dan diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum, namun dalam berkegiatan tersebut dalam waktu 3 hari ada pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.

“Pemberitahuan ini penting dilakukan agar Polri dapat melakukan pengamanan, bahkan bisa menjadi jembatan untuk mempertemukan kawan-kawan mahasiswa dengan pihak yang dituju,” katanya.

Sururi juga menekankan akan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Polres dengan Ornas dan LSM guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, termasuk adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan provokatif.

Tak hanya itu, masyarakat juga di imbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks maupun ajakan yang mengarah pada tindakan yang anarkis.

Mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi Arwani mengatakan, bahwa Kamtibmas merupakan suatu kondisi yang mencerminkan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Yang lebih penting lagi akan kepatuhan terhadap hukum sehingga masyarkat dapat melaksankan kegiatan dengan rasa aman dan nyaman.

Arwani juga menjelaskan, bahwa peran serta seluruh elemen masyarkat sebagai sabuk Kamtibmas dalam menjaga kondusivitas diwilayah Kudus.

“Langkah ini bertujuan menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis (Sabuk Kamtibmas) untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kudus,” jelas Arwani.

Sementara itu Kholid Mawardi menyampaikan, issue yang lagi hangat kemarin pembahasan di rapat paripurna DPRD Kudus tentang Pokir yang dihilangkan di APBD Kudus 2026.

“Anehnya yang kemarin banyak interupsi itu dari partai pendukung Bupati Kudus,” ujarnya.

Kholid menjelaskan, apa yang dilakukan oleh kawan-kawan di DPRD itu sesuai dengan dasar hukum Pokok Pikiran DPRD (Pokir) adalah aturan yang mewajibkan DPRD menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Jadi Pokir itu bukan “titipan” atau usulan bebas, tapi memang amanah UU. Payung hukum utamanya yakni; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini jadi dasar paling utama. Pokir disebut sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam perencanaan pembangunan.

Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pasal 178 yang mengatur detail Pokir, isi Pokir, pandangan dan pertimbangan DPRD soal arah prioritas pembangunan.

Intinya Pokir itu legal dan wajib. Fungsinya memastikan pembanguan daerah tidak hanya tekhnokratik, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat lewat DPRD.

Perlu diketahui, bahwa saya sebelum menjadi wakil rakyat juga aktivis seperti bapak dan ibu. Oleh karenanya jaringan komunikasi yang selama ini harus terus dibangun guna untuk membangun kekuatan untuk menjadi wakil rakyat maupun kepala daerah.

“Kalau saya amati pada saat ini tidak banyak yang kritis, dan idealis bahkan banyak bermunculan ego sentris. Maka mulai saat ini jalin komunikasi antar Ornas dan lembaga, instansi baik pemerintah maupun swasta untuk membangunkan kekuatan dan Kekompakkan di kemudian hari,” pungkasnya.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus Arif Musta’in, menegaskan komitmen organisasinya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kudus.

Menurutnya, keamanan bukanlah tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan kerja kolektif seluruh elemen bangsa.

“Ansor hadir di setiap sudut desa dan kecamatan di Kudus. Kami memposisikan diri sebagai ‘sensor dini’ sekaligus ‘penyejuk’ di tengah masyarakat. Sebagai sabuk pengaman, kami berkomitmen untuk memastikan potensi gangguan keamanan dapat dideteksi sejak dini dan diredam melalui pendekatan yang santun,” ujar Arif.

Arif juga menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi masyarakat saat ini, yakni penyebaran disinformasi (hoaks), ancaman radikalisme, serta konflik sosial yang kerap dipicu oleh provokasi di media sosial (Medsos). Untuk menghadapi tantangan tersebut, ia menginstruksikan seluruh kader Anshor di Kudus untuk mengambil peran nyata melalui lima strategi yakni; 1.Tasamuh, 2. Tawasut, 3. Tawazun, 4. I’tidal dan 5. Amar maruf nahi mungkar

Ia menegaskan pentingnya kondusivitas wilayah adalah modal utama bagi keberlangsungan pembangunan dan kenyamanan hidup warga Kudus.

“PC GP Ansor Kudus berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memastikan Kabupaten Kudus tetap menjadi rumah yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab. Ada beberapa masukan dan kritikan yang konstruktif baik untuk pemerintah daerah dan juga pihak kepolisian.

 

(L-Man)