Pati,  baistnews.com 20 April 2026 — Eksekusi terhadap terpidana Anifah binti Pirna oleh Kejaksaan Negeri Pati pada 15 April 2026 di Lapas Kelas IIB Pati menyisakan sorotan tajam. Terpidana yang sebelumnya tidak terlacak dalam proses pencarian aparat justru ditemukan berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Eksekusi dilakukan setelah keberadaan terpidana diketahui melalui informasi internal dari staf administrasi lapas. Jaksa penangan perkara kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan identitas dan status hukum, sebelum menyelesaikan administrasi dan melaksanakan eksekusi.

Sebelumnya, surat perintah eksekusi telah diterbitkan sejak 17 Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Upaya pencarian juga dilakukan ke berbagai lokasi, termasuk rumah terpidana, kediaman keluarga, serta sejumlah titik lain, dengan melibatkan koordinasi bersama aparat kepolisian, namun tidak membuahkan hasil.

“Kalau ada yang mengatakan tidak ada proses pencarian, itu tidak benar. Kami sudah lakukan upaya maksimal, termasuk bekerja sama dengan pihak eksternal,” ujar Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.

Tidak dipenuhinya panggilan serta tidak adanya upaya menyerahkan diri setelah putusan berkekuatan hukum tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif dari terpidana. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi tersebut kerap menjadi dasar penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun dalam perkara ini belum diumumkan secara administratif.

Meski demikian, secara faktual terpidana berada dalam kondisi tidak diketahui keberadaannya dan menjadi objek pencarian aparat penegak hukum. Penyebutan “dalam pencarian” dalam konteks ini merujuk pada fakta proses penelusuran, bukan penetapan status hukum resmi.

Perkara ini sebelumnya menempuh proses hukum berjenjang. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana dua tahun penjara, sementara di tingkat banding terdakwa dinyatakan lepas (onslag). Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dan wajib dieksekusi.

Secara hukum, pelaksanaan putusan inkrah merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat yang sah juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP serta berkaitan dengan Pasal 223 KUHP dalam hal menghindari penahanan yang sah.

Fakta bahwa terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri hingga akhirnya ditemukan di dalam lapas mempertegas adanya pengabaian terhadap kewajiban hukum. Eksekusi yang tetap terlaksana menjadi penegasan bahwa upaya menghindari proses hukum tidak menghapus konsekuensi pidana.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum. Sikap terpidana yang mangkir justru memperpanjang proses penegakan hukum dan mempertegas konsekuensi yang harus dihadapi.