KUDUS – baistnews.com Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis kerja bhakti sosial kepada anggota DPRD Kudus Superiyanto (S), dalam kasus tindak pidana perjudian pada Minggu (20/7/2025)

Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Sidang di PN Kudus, Jawa Tengah, ini dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap Superiyanto. Hakim menyebut Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama diganti Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Superiyanto awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Lalu diganti dengan kerja sosial selama 60 jam dan dilakukan selama 20 hari berturut-turut. Artinya perhari hanya melakukan kerja sosial selama 3 jam.

“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.

Putusan kerja sosial itu pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN menyatakan bahwa, Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga Superiyanto dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun, dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Superiyanto dan empat terdakwa lainnya menerima putusan itu. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa Superiyanto tidak berperan sebagai pemain langsung memegang kartu domino.

Terdakwa Superiyanto, diketahui ikut serta dalam perjudian dengan cara menumpang taruhan kepada terdakwa Kus.

Terdakwa datang tempat kejadian perkara (TKP) pada saat permainan judi domino telah berlangsung disebelah warung kopi.

Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp. 5 ribu per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut serta taruhan dengan nominal Rp. 20 ribu.

 

(L-Man)