KUDUS – baistnews.com Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa serta menyengsarakan rakyat. Menyoroti hal tersebut Lembaga Kajian Kudus Strategis (LKiSS) mengadakan acara Diskusi Publik dengan tema “Strategi Menyelamatkan Uang APBD Agar Tidak Dikorupsi”.

Gelaran tersebut berlangsung di Hotel Kenari Gg 2 Kudus pada Kamis pagi, 11 Desember 2025.

Direktur LKiSS Sururi Mujib dan sekaligus moderator Kondang ini menyampaikan, bahwa tindak korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa serta menyengsarakan rakyat.

Kegiatan ini dihadiri peserta lebih dari 130 yang terdiri dari berbagai elemen, mulai dari aktivis LSM, Ormas, paguyuban Kades, paguyuban perangkat desa, BEM, Dosen/Guru, Forkopimda, Wartawan, Media, Pelajar, dan Mahasiswa.

“Dalam momentum kali ini kami ingin membangun sinergitas antara akademisi, masyarakat penggiat anti korupsi, dan pemerintah Kabupaten Kudus dengan masyarakat guna untuk memberantas korupsi”, ujarnya.

Sururi juga menjelaskan, bahwa Talk show semacam ini perlu kita adakan supaya masyarakat bisa mengerti dan faham juga memberikan masukan kepada pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Kudus sesuai dengan harapan masyarakat dapat transparan dalam penyelenggaran sistem pemerintahannya.

“Jadi antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kudus keduanya dapat saling bertukar ide, pendapat, dan masukan demi terciptanya pemerintah yang bersih dan akuntabel”, jelasnya.

Lebih lanjut Sururi Mujib menambahkan, bahwa narasumber yang kami hadirkan pada pagi hari ini adalah Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, ketua DPRD Kudus Masan, Kapolres Kudus diwakili Kanit Tipikor Reskrim Gunawan, Kejari Kudus diwakili oleh Yusuf Arsa Yoga Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Seksi Tindak Pidana Khusus, Hidayatullah akademisi UMKM, Sholeh Isman NGO/LSM, dan Akhmad Nazaruddin Lathif dari PWI.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan materi pertama, ia peringatan Hakordia tidak sekadar seremonial saja. Ini merupakan momentum untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi.

“Mari bersama untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Pelayanan harus bersih. Jangan sampai ada pungli,” ujarnya.

Sam’ani juga mengingatkan agar seluruh ASN dalam memberikan pelayanan untuk menghindari pungutan liar serta memastikan pelayanan publik berjalan mudah dan transparan.

Sam’ani juga menjelaskan, bahwa Pemkab Kudus dalam memperkuat sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk digitalisasi pajak daerah, sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.

“Syukur Alhamdulillah digitalisasi pajak sudah berjalan, meski belum 100%. Ini menjadi ikhtiar bersama untuk mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.

Peringatan Hakordia 2025 menjadi wadah memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, lintas sektoral dalam membangun budaya anti korupsi.

“Peringatan Hakordia bertujuan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta meneguhkan komitmen kolektif membangun budaya antikorupsi,” pungkasnya.

Pemateri yang kedua dari Kejari Kudus yang diwakili oleh Yusuf Arsa Yoga menjelaskan, bahwa birokrasi yang bersih dan tidak korupsi harus dimulai dari kita sendiri. Esensi reformasi birokasi adalah kata kunci untuk komitmen yang lebih baik. Keterbukaan anggaran, digitalisasi yang dapat diakses oleh semua orang.

Kami berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh para pejabat dan penyelenggara pemerintah daerah agar menjauhi praktik korupsi.

“Kami berharap para pejabat di Kudus tidak pernah bermain-main dengan anggaran daerah. Hal ini sebagai wujud integritas dan tangung jawab menjadi yang lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, bahwa pencegahan perilaku korupsi di Kabupaten Kudus menjadi tanggung jawab kita bersama masyarakat Kudus.

Utamanya, saat adanya pemilihan umum (Pemilu), baik itu kepala daerah, legislatif, hingga tingkat pemilihan kepala desa sekalipun.

Masan menilai, bibit perilaku korupsi para pejabat publik maupun mereka yang memiliki kekuasaan adalah dimulai dari politik uang di masyarakat. Sehingga membuat biaya kampanye seorang pejabat mencari cara bagaimana mengembalikan biaya kampanyenya.

“Yang saat ini terjadi utamanya di pemilu, sebagian besar masyarakat masih memiliki prinsip kalau tidak ada uang tidak nyoblos. Nah ini yang harus jadi perhatian bersama dan tanggungjawab bersama,” kata Masan.

Masan juga menjelaskan, Pemilu yang bebas dari politik uang memang bukanlah perkara mudah. Namun pihaknya yakin, jika semua bersinergi dan mawas diri, maka hal seperti itu akan terwujud.

“Masyarakat juga berperan dalam hal ini, semua lah, semua pihak. Bagaimana saling mengisi, saling mengingatkan, dan saling memberi tahu, soal ini. Itu menjadi tanggung jawab semuanya,” jelasnya.

Sementara dari segi pemerintahan dan birokrasi sendiri, praktik korupsi sedikit dipersulit dengan banyaknya kemajuan zaman dan digitalisasi layanan. Sehingga celah untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut bisa sedikit tereduksi dengan baik.

“Kami kira Kudus semakin lama semakin bertambah baik, karena sekarang ini serba elektronik, kami rasa itu baik dalam praktik pencegahan tindak korupsi, pungli, dan sebagainya,” pungkasnya.

Kapolres Kudus yang diwakili oleh Kanit Tipikor Reskrim Kudus Gunawan, menyampaikan, bahwa korupsi tidak dapat kita putus jika tidak kita mulai dari dalam kita sendiri, caranya adalah kita harus punya kompetensi, integritas yang kuat sehingga tidak goyah dengan rayuan suap dan godaan yang tidak benar.

Integritas yang kuat cirinya salah satunya adalah akhlaq, budi pekerti yang sopan dan ramah kepada siapapun, juga disiplin dalam mengerjakan sesuatu, fokus dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang diberikan.

“Cara memutus mata rantai Korupsi bisa kita lihat pada ciri orang tersebut dengan melihat Akhlaq dan perilaku orang tersebut, juga taat dalam aturan yang berlaku”, pungkasnya.

Dr. Hidayatullah akademisi UMK menegaskan; bahwa memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu, setelah itu melangkah untuk membersihkan lingkungan dan negeri ini dari berbagai bentuk tindakan dan perilaku korupsi yang dapat mengancam sendi-sendi kehidupan segala lini.

Seperti halnya Money Politik apakah termasuk kategori Korupsi, jawabnya ia, karena hal ini dapat berakibat pada seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Caleg, Cabup, Cagub, Capres berusaha mengembalikan modal yang mereka keluarkan ketika baru Calon. Hal tersebut merupakan awal korupsi itu dimulai.

Untuk mengungkap korupsi itu harus ada minimal dua alat bukti, jangan sampai ada fitnah dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi, tanpa mengetahui anatomi korupsi, yakni melalui investigasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

“Sebagai pencerahan dalam melaksanakan tugas dengan baik dilapangan, demi kemakmuran dan kejayaan bangsa tercinta ini. Jadi, para pejabat dan masyarakat di Kabupaten Kudus secara umum jangan sampai risih kalau memang bersih dengan kehadiran para Aparat Penegak Hukum (APH) apalagi sampai menolak kehadiran para pencegah korupsi”, tegasnya.

Oleh karenanya integritas dan komitmen sebagai abdi negara dalam membangun Kudus yang lebih baik harus terus diupayakan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi, demi untuk kemajuan dan kemakmuran warga Kudus agar bisa lebih sejahtera yang merata.

Mengenai sistem pemerintah kita apakah sudah mendukung apa belum.? Jika sistemnya belum memadai dan masih perlu dibenahi, itu artinya masih banyak revisi aturan yang berlaku untuk menuju pemerintahan yang lebih baik adanya.

Menurutnya, pejabat negara kita seharusnya punya jiwa dan mental untuk melayani masyarakat dan bukan untuk dilayani. Inilah mental dan budaya yang kita suarakan, agar para pejabat dari pemerintahan bisa bersih dan transparan serta akuntabel.

(L-Man)