GRESIK baistnews.com – Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Afuan Afandi, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental milik PT Giri Jaya Trans. Nilai kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp698 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh pemilik usaha rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, dengan Nomor Laporan Polisi: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK.
Kasus ini mencuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
Diduga Digadaikan Tanpa Izin
Berdasarkan keterangan pelapor, modus yang digunakan terlapor adalah menyewa kendaraan rental yang kemudian diduga digadaikan kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik kendaraan.
Peristiwa pertama terjadi pada 21 Maret 2024. Saat itu Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, menyewa satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan biaya sewa bulanan Rp6 juta. Namun, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru digadaikan kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian yang mencakup nilai kendaraan dan kewajiban sewa yang belum diselesaikan dengan total sekitar Rp378 juta.
Peristiwa kedua terjadi pada 4 Juni 2025. Afuan Afandi bersama ibunya, Asrika, kembali menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan biaya sewa Rp7 juta untuk jangka waktu 20 hari.
Menurut pelapor, kendaraan tersebut juga diduga digadaikan tanpa persetujuan pemilik. Hingga laporan dibuat, kedua kendaraan disebut belum dikembalikan sehingga total kerugian yang diklaim korban mencapai Rp698 juta.
Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak
Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Menurutnya, selain dugaan tindak pidana yang dilaporkan, muncul pula keluhan dari masyarakat terkait minimnya kehadiran Kepala Desa Tebaloan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
“Kami menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan Kepala Desa Tebaloan jarang hadir di kantor desa. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan dua unit mobil rental,” ujar Debby.
Potensi Jeratan Hukum
Pihak pelapor menilai perbuatan yang dilaporkan berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Selain itu, apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan sebagai kepala desa, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Desa.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari Afuan Afandi terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polres Gresik.
Tim Investigasi/Redaksi





