Pati, baistnews.com – Sidang keempat belas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (14/10/2025), dengan agenda tanggapan atas pleidoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Perkara ini menimpa korban Wiwit, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dengan terdakwa Anifah yang berdomisili di Jalan Mojopitu No. 16, Pati.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. JPU menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Berbagai upaya pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang berupaya mengarahkan perkara ke ranah perdata dinilai tidak berdasar dan tidak memengaruhi konstruksi tuntutan. Dari total 14 saksi yang dihadirkan, termasuk saksi ahli hukum pidana, tidak ditemukan fakta yang meringankan terdakwa ataupun menguatkan dalih bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata.

JPU juga menilai terdakwa bersikap tidak kooperatif selama persidangan, dengan keterangan yang berbelit-belit serta tidak menunjukkan penyesalan, meskipun fakta persidangan mengarah pada keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Atas keteguhan sikap JPU, kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyampaikan apresiasi. Ia menilai tuntutan pidana penjara selama empat tahun yang diajukan JPU telah disusun berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

“Penuntut Umum telah mengkonstruksikan tuntutan secara tepat berdasarkan keterangan 14 saksi serta ahli pidana,” ujarnya.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati dengan Ketua Budi Aryono, S.H., M.H., serta hakim anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., dengan JPU Danang Seftrianto, S.H., M.H.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap modus yang digunakan terdakwa. Pada 27 Maret 2023, terdakwa diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, serta kerja sama dengan rumah pemotongan ayam, dengan janji keuntungan 5–7 persen.

Namun, dana korban selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024 yang mencapai Rp3,1 miliar tidak digunakan untuk usaha tersebut. Uang justru dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban. Bahkan, keuntungan yang diberikan kepada korban diduga berasal dari uang korban sendiri.

Selain itu, perusahaan yang digunakan terdakwa dalam menawarkan investasi diketahui tidak aktif sejak 2021, sehingga memperkuat dugaan adanya rangkaian kebohongan dalam perkara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya hingga putusan akhir oleh majelis hakim.