Pati, BAISTNEWS.COM Alih – alih hadirkaan saksi penolong terdakwa, yang terjadi justru kesaksian palsu yang tidak menguntungkan, oleh karenanya korban akan menindak lanjuti kesaksian yang dianggap palsu tersebut.  Terdakwa Anifah, Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kedelapan dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi-saksi A de charge dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Rabu (17/09/25)

Sidang Kedelapan ini dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge ( saksi yang dihadirkan pihak terdakwa) yaitu Herdedi Wibowo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Saksi Herdedi Wibowo menerangkan bahwa Terdakwa Anifah bersama Wiwit (korban) pernah ke rumah Saksi karena dimintai tolong Saudara Uceng (Sariyono). Terdakwa mengaku ditipu oleh  Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Wiwit menderita kerugian 3,1 M. Karena Kakak Teguh Nugroho merupakan Teman Saksi, sehingga Saksi membantu mereka ke rumah Susanto untuk menyampaikan kepada keluarga Teguh Nugroho.

Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Saksi a de charge tersebut diabaikan karena hanya keterangan sepihak dari Terdakwa Anifah dan tidak berkesuaian dengan keterangan Saksi-saksi yg lain, maka sudah selayaknya keterangan Saksi tersebut diabaikan oleh Hakim. Hakim sendiri mengatakan bahwa kesaksian tersebut hanya sepihak.

Kuasa Hukum Wiwit mengatakan bahwa kesaksian Herdedi Wibowo, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan TERDAKWA kepada Teguh Nugroho yang saat ini menghilang keberadaannya. “Tadi Bu Wiwit selaku korban telah memberikan klarifikasi bahwa keterangan Saksi a de charge tersebut tidak benar dan Beliau menyampaikan akan mencadangkan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan saksi telah memberikan keterangan palsu” pungkas DR. Teguh Hartono, Managing Partner “OS Law Office” Solo, yang sudah sering memperjuangkan keadilan untuk korban penipuan ini, terlebih jika terjadi contempt of court. /Red.