KUDUS – baistnews.com Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial (S) disalah satu SD di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus terhadap salah satu siswanya berinisial RIA yang merupakan murid kelas 5 SD, akhirnya menemukan titik terang. Akhirnya diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan.
Dugaan kekerasan tersebut sempat dilaporkan ibu korban Indah Ismawati warga Mlati Kidul ke Polres Kudus pada Selasa (14/10/2025), dengan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti dengan surat kuasa No. 0549/YLBHI/X/2025.
“Tidak terima dengan apa yang dialami oleh anak saya, makanya saya melaporkan pelaku ke Polres Kudus yang didampingi oleh YLBHI Bima Sakti,” ujar Indah pada Senin sore, 26 Januari 2026.

Penasehat Hukum (PH) Bima Agus Murwanto , SH., M.H., mengatakan, bahwa dugaan kasus kekerasan tersebut sudah selesai dan berakhir dengan damai. Setelah melalui proses mediasi panjang dan keputusan yang penuh pertimbangan, kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisan di Kantor Polres Kudus akhirnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai Restoratifve Justice (RJ) Jadi Pilihan Terbaik.
“Sebuah mekanisme penyelesaian yang lebih mengedepankan pemulihan dan perdamaian. Kasus yang sempat mencuri perhatian publik ini berawal dari laporan orang tua murid yang merasa anaknya menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum Kepsek salah satu SD di Kecamatan Jati berinisial (S) pada saat guru tersebut mengajar mata pelajaran Matematika dikelas,” kata Bima Agus Murwanto.
Lebih lanjut Bima menambahkan, bahwa Pendekatan RJ merupakan pilihan yang paling proporsional dalam menyelesaikan perkara ini.
“Kami mendukung penuh penyelesaian melalui RJ karena pendekatan ini berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi, memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak memperbaiki hubungan mereka tanpa adanya dendam yang tersisa,” tambahnya.
Bima juga menjelaskan, bahwa gelaran tersebut setelah berlangsungnya mediasi yang kondusif di Mapolres Kudus dengan kesepakatan damai akhirnya tercapai antara Kepsek SD yang diwakilkan PH saudara Naskhan, SH.I. MH beserta Rekan dan orang tua murid pada Senin sore, 26 Januari 2026.
Melalui kesepakatan damai yang tercapai di Polres Kudus baik pihak guru maupun orang tua murid sepakat untuk menutup babak konflik ini dan melanjutkan hubungan yang lebih harmonis di masa depan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus yang berbasis pada rekonsiliasi dan pengertian dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
“Dengan demikian, model penyelesaian seperti ini diharapkan dapat diadopsi lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga dalam skala nasional, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berbasis pada keadilan sosial dan pemulihan hubungan antar individu,” pungkasnya.

Pihak keluarga korban ibu korban Indah Ismawati, menyatakan menerima permohonan maaf dari Kepsek yanga diwakili oleh PH tersebut dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menambah beban bagi kedua belah pihak.
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Kudus melalui Bapak Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo. S.I.K, M.SI. dan Unit 3 PPA Reskim Kudus yang telah membantu menfasilitasi untuk RJ dan berhasil.
Kami juga menegaskan, bahwa keputusan ini tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun, melainkan hasil kesepakatan kedua belah pihak yang telah didahului dengan niat baik untuk berdamai.
“Kesepakatan damai ini sudah dirintis sejak awal, bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan. Kami menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang lebih mengedepankan kepentingan kedua belah pihak,” Unit PPA Reskim Kudus.
Selain itu, proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak Aparat Penegak Hukum (APH), juga mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum dan sektor pendidikan di Kabupaten Kudus.
Melalui langkah ini, menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan keadilan substantif, di mana pidana bukanlah satu-satunya solusi dalam penyelesaian perkara.
Dengan pendekatan ini, hukum di Indonesia diharapkan dapat lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian, yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan hukuman pidana yang berat.
Kasus ini juga memberikan gambaran positif tentang bagaimana restorative justice bisa menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan individu dalam lingkungan pendidikan. Pendekatan ini mengedepankan nilai-nilai perdamaian, pemulihan hubungan, dan pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam masalah hukum.
(L-Man)





